Suap Pilkada Garut, KPU: Tahapan Pilkada Tidak Terganggu

KPU RI memproses pelaporan yang oknum Komisioner KPU Garut ke DKPP untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 25 Feb 2018, 20:25 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti penangkapan komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri. Keduanya ditangkap oleh Subdit Kamneg Dikrimum Polda Jawa Barat atas dugaan menerima suap dari pasangan calon (paslon).

"Kami sudah secara resmi memberhentikan sementara komisioner yang terlibat dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Arief Budiman, Ketua KPU RI, di Yogyakarta, Minggu (25/2/2018).

KPU RI juga memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas. Ia juga meminta penegak hukum memproses kasus ini, bukan hanya untuk penyelenggara pemilu tetapi juga pihak yang melakukan penyuapan.

"Semua stakeholders harus bersama-sama menjaga proses ini bersih, mandiri, dan tidak lagi ada perbuatan-perbuatan yang mencederai proses pemilu," kata Arief.

Ia juga menegaskan secara teknis tahapan pilkada tidak terganggu. Pasalnya, masih ada empat komisioner yang bisa menjalankan tugas seperti biasa di daerah itu.

Arief menuturkan KPU Jawa Barat dijadwalkan bertemu dengan KPU Garut malam ini. Tujuannya, untuk melakukan klasifikasi dan pendalaman terkait informasi serta menentukan langkah selanjutnya.

Arief menilai dugaan tindak penyuapan ini memukul penyelenggaraan pemilu. "Saya berulang kali mengingatkan dalam bekerja harus menjaga integritas dan kemandirian," ucapnya.

 


Kepercayaan Runtuh

Ketua KPU RI, Arief Budiman

Meskipun belum terbukti, namun Arief merasa prihatin melihat kronologis kejadian itu. Menurutnya, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun oleh KPU runtuh seketika.

"Ini peringatan bagi KPU kabupayen kota dan provinsi jangan ada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dari tahap awal sampai akhir penyelenggaraan," tuturnya.

Ia meminta jajaran komisioner untuk tidak bermain dengan anggaran, logistik, perhitungan, rekapitulasi, proses penetapan pemilu, partai politik, calon kepala daerah, dan sebagainya.

Arief berpendapat, menyelenggarakan pemilu itu soal kepercayaan, termasuk percaya dengan orang, proses, dan hasilnya.

"Kalau dengan orangnya saja tidak percaya, bagaimana percaya dengan proses dan hasil," kata Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya