Baru 15 Industri Susu yang Mau Bermitra dengan Peternak

Berdasarkan Pasal 44 Permentan No. 26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Feb 2018, 09:51 WIB
Peternakan sapi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, hingga saat ini baru 15 industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Ini artinya baru 16 persen industri yang menaati aturan soal kemitraan tersebut.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, dari catatan Kementan, ada sekitar 90 lebih IPS yang beroperasi di Indonesia. Ini berarti masih ada sekitar 75 IPS dan importir yang belum menyerahkan rencana kemitraannya.

"Ini baru 15 IPS dan importir," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/2/2018).

‎Menurut Fini, Kementan memberi tenggat waktu hingga akhir Februari 2018 kepada IPS untuk segera menyerahkan proposal kemitraan. "Jika tidak, pihaknya akan menindak tegas IPS dan importir yang tak menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal," lanjut dia.

Berdasarkan Pasal 44 Permentan No. 26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi.

Sanksi terberat bisa berupa penangguhan impor sampai IPS benar-benar melakukan kewajibannya, hingga opsi usulan pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi ringan berupa peringatan secara tertulis dari Kementan ke IPS.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

 


Prinsip Saling Menguntungkan

Diberitakan sebelumnya, Kementan mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menjalin kemitraan dengan para peternak sapi lokal. Hal ini dalam rangka mendorong peningkatan volume produksi dan kualitas dari susu nasional.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, dalam kemitraan ini, pihaknya ingin agar IPS dan para peternak mengedepankan prinsip saling menguntungkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, terutama susu segar dalam negeri.

"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dia menjelaskan, dalam Permentan tersebut diatur pedoman teknis dan berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir. Salah satunya soal penyerapan susu segar produksi peternak oleh IPS.

Selain itu, IPS juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan, seperti bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM/peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya akan ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan. Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya.

"Evaluasi kemitraan dilakukan pada bulan Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan bulan Maret-September 2018," tandas Fini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya