Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima memori PK Ahok. Berkas peninjauan kembali perkara penistaan agama yang menjerat pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan dikaji oleh majelis hakim. Begitu pula dengan pembelaan jaksa penuntut umum selaku tergugat.
Ketua majelis hakim PK Ahok, Mulyadi, menargetkan akan menyelesaikan kajian kurang dari seminggu, sehingga bisa menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
Advertisement
"Saya harap minggu depan majelis sudah bisa dikirim ke MA," kata Mulyadi sebelum menutup sidang PK Ahok, di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut dia, majelis hakim PK di PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus perkara Ahok tersebut. "PK dikabulkan atau tidak, hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," ujar Mulyadi.
Harapan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang PK Ahok atas perkara penistaan agama. Puluhan pendukung pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menyambangi PN Jakarta Utara. Mereka memberikan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Salah satunya, Riyanta (45). Pedagang Pasar Baru Jakarta Pusat itu berharap kasus penistaan agama yang menjerat Ahok tidak berlarut-larut. Sidang PK Ahok ini, diharapkannya dapat menganulir putusan PN Jakarta Utara atas kasus tersebut.
"Saya memberi dukungan penuh, semoga PK ini langsung hari ini diputus dan bebas. Jadi jangan belarut-larut, karena kalau berlarut-larut, massa banyak dan sarana untuk umum terganggu," kata Riyanta, kepada Liputan6.com, Senin (26/2/2018).
Advertisement