Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian masih menganggap pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum diperlukan. Hal itu berkaca pada kasus lain yang tidak juga selesai meski tim khusus telah dibuat.
"Kita lihat saja TPF beberapa kali dibentuk. Seperti kasus Munir seperti apa? Kasus Semanggi, kasus Chandra, itu berakhirnya seperti apa?" tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (26/2/2018).
Advertisement
Hanya saja, jika memang Presiden Joko Widodo atau Jokowi bermaksud membentuk TGPF untuk kasus Novel Baswedan, polisi akan tetap ikut keputusan tersebut. Pastinya, semua itu merupakan kewenangan kepala negara.
"Kepolisian menilai belum waktunya ya untuk dibentuk (TGPF)," jelas Argo.
Desakan pembentukan TGPF terhadap kasus Novel Baswedan terus disuarakan dari sejumlah pihak. Baik dari kalangan politikus maupun dari aktivis.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat Tim Pencari Fakta atau TPF kasus Novel Baswedan. Ini lantaran kasus Novel yang telah 10 bulan lebih berlalu hingga kini belum juga terungkap pelakunya.
"Dari awal kan juga saya sampaikan, yang terbaik adalah Pak Jokowi harus membuat TPF, tim pencari fakta," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Persoalan Pelik
Karena, kata dia, kalau kasus itu hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum, sampai saat ini belum ada perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan tersebut.
"Soalnya kalau kita hanya diserahkan kepada yang sekarang, tentunya yang melaksanakan ada di pihak penegakan hukum dari Polri dan sebagainya toh sudah cukup lama dan kami tahu ini persoalan cukup pelik dan cukup sulit," ucap dia.
Advertisement