Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali mencuat sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Jokowi di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Terkait usulan tersebut, JK tak mau banyak berkomentar. Pria asal Sulawesi Selatan itu malah mengucapkan terima kasih kepada pihak yang memintanya kembali maju sebagai pendamping Jokowi di Pilpres tahun depan.
Advertisement
"Saya tidak memberikan komentar, saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usalan ini," ujar Jusuf Kalla di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
JK justru meminta kepada pihak yang menginginkan dirinya kembali maju di Pilpres untuk melihat aturan apakah memungkinkan dirinya kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi," ucap Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.
Aturan mengenai batasan masa jabatan calon presiden dan wakil presiden sendiri telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Cawapres Ideal Versi JK
Kendati begitu, JK menyebut ada sejumlah kriteria khusus yang harus dimiliki oleh cawapres Jokowi nantinya. Pertama, kata dia, calon tersebut harus dapat menambah elektabilitas Jokowi.
Tak hanya mengekor elektabilitas Jokowi, namun kata JK, sosok cawapres harus dikenal masyarakat dan mempunyai rekam jejak yang bagus. "Di samping itu harus bisa pengalaman pemerintahan, kalau tidak ada pengalaman di pemerintahan, sulit mengatur soal pemerintah," papar dia.
Selanjutnya, JK menyatakan cawapres Jokowi nantinya bisa dari kalangan birokrat, atau politisi. Namun, pihaknya belum mengetahui siapa sosok yang ideal untuk Jokowi.
"Iya terserah, boleh birokrat boleh politisi boleh profesional," jelas JK.
Advertisement