Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016.
Keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendrawan Maruszama.
Advertisement
Baik Arief maupun Hendrawan yang sudah menyandang status tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi saksi," balas Arief singkat sembari memasuki Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/2/2018).
Di sisi lain, Direktur Hidro Tekno Indonesia Hendrawan memilih untuk tidak memberi keterangan kepada pers. Dia hanya berlalu ke dalam gedung lewat pintu utama yang sama dengan Arief.
Telah Disidang
Sebelumnya, KPK menetapkan Hendrawan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap kepada Arief. Perusahaan Hendrawan sendiri keluar sebagai pemenang lelang proyek jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar.
Sementara, Arief sendiri telah disidang bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang Djarot Edy Sulistyono.
Advertisement