Polisi Akan Panggil Anies soal Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang

Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Anies dipolisikan terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2018, 15:42 WIB
Gubernur DKI Anies Baswesdan melihat upaya petugas melakukan perbaikan jalan retak di Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (16/2). Anies didampingi Kepala Dinas Bina Marga DKI, Yusmada Faizal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendalami laporan Jack Boyd Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyidik akan memanggil setiap pihak terkait, termasuk Anies.

"Iya (panggil Anies)," tutur Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Tentunya, dalam proses penyelidikan laporan, penyidik akan melihat ada tidaknya unsur pidana dalam proses penutupan jalan tersebut. Keterangan pelapor pun akan terlebih dahulu diambil, termasuk dasar atas pelaporan itu.

"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, ketika sprindik sudah dikeluarkan, kita akan panggil (Anies Baswedan)," jelas dia.

Sprindik tersebut, lanjut Adi, diperkirakan keluar pekan ini. Tentunya dalam proses pengambilan keterangan itu, akan bertahap dan dilihat dari pihak mana yang melakukan kajian penutupan jalan itu sendiri.

"Setelah sprindik keluar. Kalau sudah ada, pekan ini juga kita panggil," Adi menandaskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Anies dipolisikan terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Anies Baswedan dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018.


Dilaporkan ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Bendung Katulampa (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

 

Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub, ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya menggagngu jalan raya," kata Jack Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis 22 Februari 2018, malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan di Tanah Abang itu merupakan kewenangan kepolisian, bukan Pemda. Dampaknya, keputusan Anies tersebut menuai keberatan beberapa pihak.

Dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan laporan tersebut.

"Laporannya belum diterima," kata Adi Deriyan.

Sementara itu, Anies Baswedan saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut hanya melempar senyum dan merespons singkat.

"Tidak ada komentar," kata Anies sambi menuju mobil dinasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya