Liputan6.com, Jakarta - Elvy Sukaesih memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan putrinya, Dhawiya. Elvy Sukaesih yang dijuluki Ratu Dangdut itu tiba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018), sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah tiga jam, tepatnya pukul 17.00 WIB, Elvy Sukaesih keluar ruangan penyidikan sambil mengumbar senyum ke kerumunan awak media. Sesekali, pelantun "Gula-Gula" itu menganggukkan kepala seraya berkata, "Terima kasih."
Baca Juga
Advertisement
Saksikan video berikut ini
18 Pertanyaan
Saat penyidikan, Elvy Sukaesih dicecar 18 pertanyaan soal keterkaitannya dengan kasus narkoba Dhawiya. Meski tinggal satu rumah, Elvy Sukaesih mengaku tidak mengetahui apa pun tentang kebiasaan buruk anak-anaknya tersebut.
"Cukup banyak, ada 18 pertanyaan. Ya, di antaranya, 'Umi tahu enggak sih (anak-anaknya pakai narkoba?)'. Ya enggak tahu, saya bilang gitu," ujar Elvy Sukaesih usai penyidikan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).
Advertisement
Normal
Menurut Elvy Sukaesih, anak-anaknya sudah cukup dewasa untuk mengambil keputusannya sendiri. Selama ini, pedangdut 66 tahun itu tak pernah menemukan kejanggalan pada sikap Dhawiya dan Syechans.
"Karena saya selama ini melihat Dhawiya enggak pernah ada apa-apa. Enggak pernah saya melihat gimana-gimana, biasa-biasa aja, normal-normal, biasa. Apalagi Syechans, ada rumah tangganya. Dan mereka bukan lagi anak kecil yang harus saya selalu monitor," ucap Elvy Sukaesih.
Penangkapan
Anak Elvy Sukaesih, Dhawiya, ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Dhawiya diciduk bersama dua kakaknya, Syechans dan Ali Zaenal, saat sedang mengonsumsi narkoba di kamarnya.
Selain itu, menantu Elvy Sukaesih, Chauri Gita (istri Syechans) dan Muhammad (tunangan Dhawiya), juga diciduk tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di waktu dan tempat yang bersamaan.
Advertisement
Hukuman Berat
Hukuman berat sudah menanti putri bungsu Elvy Sukaesih itu. Polisi menyangka anak-anak Elvy Sukaesih dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.