Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menjerat Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, Senin, 26 Februari 2018. Perkara yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dikaji kelengkapannya oleh majelis hakim sebelum diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, membeberkan dua alasan pengajuan PK. Antara lain, putusan perkara Buni Yani serta dugaan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Ahok, Mei 2017 lalu.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, hampir seluruh pertimbangan hakim dijadikan alasan untuk pengajuan PK ini. Contohnya, keterangan dari ahli pihak Ahok yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim memutus perkara.
"Itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata," kata Josefina.
Selengkapnya seputar pengajuan PK Ahok dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Demonstrasi Dua Kubu Massa
Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara diwarnai unjuk rasa dari dua kubu. Baik dari massa yang pro maupun kontra tampak memadati gedung persidangan.
Puluhan pendukung Ahok mengenakan kaus hitam merah bertuliskan, "Komunitas bangsa bersatu". Ada juga yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah-biru-putih.
Sementara, massa kontra Ahok mengenakan baju serba putih. Mereka meneriakkan tuntutan dan membawa sejumlah poster bernada penolakan atas PK Ahok.
Advertisement
Elektabilitas Ahok
Di sisi lain, nama Ahok tetap masuk bursa calon presiden 2019 walaupun tengah menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Bahkan, survei terbaru IndoBarometer menunjukkan, Ahok berada di urutan ketiga terpopuler capres 2019. Berada di bawah Prabowo Subianto yang menempati urutan kedua dan Jokowi di urutan pertama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baca Juga