Pemerintah Beri Insentif Bagi Produsen Mobil Listrik

Pemerintah akan mendorong terkait dengan kebijakan mobil listrik, termasuk mempersiapkan infrastruktur dan persiapan lainnya.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 27 Feb 2018, 16:16 WIB
Tampilan belakang mobil listrik hibah dari Mitsubishi Motors kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Senin (26/2). Mobil tersebut terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit i-MiEV. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mitsubishi Motor Corporation menjadi salah satu pabrikan otomotif yang kini mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Namun ternyata, selain Mitsubishi, masih ada beberapa perusahaan yang juga berminat mengembangkan mobil listrik di Tanah Air.

Menurut Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto, beberapa pabrikan otomotif yang kepincut antara lain Toyota, BMW, Nissan, ataupun perusahaan kendaraan komersial.

“Tentu pemerintah akan terus dorong terkait dengan kebijakan pemerintahnya. Tentu saja akan mempersiapkan infrastruktur dan persiapan lainnya,” ungkap Airlangga disela penyerahan delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua i-MiEV di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2).

Tak hanya infrastruktur, Airlangga mengatakan pemerintah juga menyiapkan insentif untuk industri, seperti kebijakan tax allowance bagi pabrikan yang melakukan ekspansi di sini.

“Jadi, kalau hari ini tax allowance itu hanya diberi untuk perusahaan baru. Tapi ke depan sudah dibahas juga di kabinet, bahwa perusahaan yang melakukan ekspansi juga akan diberikan allowance, juga perusahaan yang melakukan inovasi seperti electric vehicle,” jelasnya

Kata dia, riset yang dilakukan pemerintah nantinya akan memberikan pemotongan pajak yang lebih besar.

 


Road Map Otomotif

Rancangan regulasi kebijakan LCEV memang sedang gencar dilakukan pemerintah bersama stakeholder. Hal ini termasuk salah satu bagian dari roadmap pemerintah dalam pengembangan industri alat transportasi nasional dalam rangka menyesuaikan perkembangan teknologi industri otomotif.

Kata Airlangga, tahapan pengembangan teknolgi yang telah dilakukan adalah program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Setelah itu, tahapan pengembangan teknologi menuju kendaraan listrik.

Saat ini pemerintah dan pelaku industri tengah menggodok atau menyiapkan regulasi, mulai dari payung hukum, infrastruktur pendukung serta teknologi.

Menurut Airlangga, tak hanya sekadar wujud mobil, persiapan yang dapat mendukung program kendaraan listrik juga harus dipadukan dengan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik dan Power Control Unit (PCU). Struktur industri otomotif nasional sesuai dengan rencana induk pembangunan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015.

“Target pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi bagian dari roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional. Di dalam peta tersebut pada 2025 ditargetkan 20 persen dari kendaraan diproduksi di Indonesia adalah LCEV, termasuk kendaraan listrik,” terangnya.

Adapun strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan beberapa tahap, mulai dari pemberian insentif kepada kendaraan beremisi rendah, serta melakukan kajian dan sosialisasi kendaraan listrik.

Selain itu ada juga pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu seperti jenis kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu dan kendaraan yang beroperasi di daerah tertentu.

“Perlu juga mendorong pembangun infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station, mendorog industri komponen kendaraan listrik melalui R&D dan standarisasi, serta menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik,” tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya