Liputan6.com, Jakarta Terkait peningkatan trafik, pada 2017 Angkasa Pura Airports telah melayani 791.387 pergerakan pesawat, atau meningkat 3,5% dibandingkan jumlah pergerakan pesawat pada tahun 2016. Sementara itu, pergerakan penumpang pada tahun 2017 di 13 bandara PT Angkasa Pura I (Persero) mencapai 89,7 juta penumpang, atau meningkat 5,9% dibandingkan tahun 2016. Begitu pula untuk pergerakan kargo yang mencapai 403,77 ribu ton pada tahun 2017, atau meningkat 11,4%.
Semua hal meningkat membuat Angkasa Pura I tak tinggal diam dan terus melakukan perubahan dengan baik terutama peningkatan dalam segi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Advertisement
Senin, (26/2/2018) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Angkasa Pura I dengan keempat mitra; Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Badan SAR Nasional (BASARNAS), PT Gapura Angkasa, dan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk saling bersinergi meningkatkan level of service.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Angkasa Pura Airports dengan BASARNAS terkait penyelenggaraan kegiatan pencarian dan pertolongan di bandar udara yaitu pertukaran data dan informasi; penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; pemanfaatan dan peningkatan kemampuan di bidang sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; serta latihan operasi pencarian dan pertolongan.
Sedangkan kesepakatan teknis antara Angkasa Pura Airports dengan AirNav Indonesia menyangkut prosedur koordinasi empat belas hal, yaitu:
1. Koordinasi pelayanan lalu lintas penerbangan pada kondisi normal, kondisi cuaca di bawah minimal, kabut asap dan abu vulkanik gunung berapi;
2. Koordinasi pelayanan lalu lintas penerbangan pada VIP movement dan kegiatan-kegiatan khusus;
3. Koordinasi slot time dan kapasitas bandar udara,Koordinasi joint internal investigation terhadap kejadian (insiden) pesawat udara di bandara udara;
4. Koordinasi perizinan extend dan advance operating hour;
5. Koordinasi pelaksanaan kegiatan kalibrasi;
6. Koordinasi pergerakan pesawat, orang dan kendaraan di movement area serta alokasi parkir pesawat udara;
7. Koordinasi mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
8. Koordinasi Penanganan gangguan (hazard) layang-layang, laser, serangan burung, hewan liar, drone, balon udara, dan gangguan lainnya;
9. Koordinasi terkait pedoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual), penganggulangan keadaan darurat (airport emergency plan), program keamanan bandar udara (airport security programme), safety management system manual, dan aerodrome serviceability inspection;
10. Koordinasi identifikasi gangguan (hazard) di daerah pergerakan (moving area);
11. Koordinasi operasional Airfield Lighting System;
12. Koordinasi pertukaran data dan informasi;
13. Koordinasi pelayanan informasi aeronautika.
Sementara itu, kesepakatan teknis antara Angkasa Pura Airports dengan PT Gapura Angkasa dan PT Jasa Angkasa Semesta terkait hal koordinasi teknis pelayanan pesawat udara di bandar udara, mencakup hal-hal:
1. Koordinasi kendaraan di movement area serta bandar udara pada kondisi cuaca di bawah minimal, kabut asap, abu vulkanik gunung berapi, Very Very Important Person (VVIP) Movement dan event-event khusus;
2. Koordinasi pelayanan operasi pesawat udara dan slot time bandar udara;
3. Koordinasi joint investigation terhadap kejadian (Incident) pesawat udara di bandar udara;
4. Koordinasi perijinan extend dan advance jam operasi bandar udara (operating hours);
5. Koordinasi penanganan layang-layang, laser, serangan burung (birdstrike), hewan liar (wildlife hazards), drone, dan balon udara;
6. Koordinasi rencana dan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat di bandar udara (Airport Emergency Plan/AEP), dan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme);
7. Koordinasi identifikasi gangguan (hazard) di daerah pergerakan (movement area) ;
8. Koordinasi implementasi sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
9. Koordinasi penanganan kejadian pendodosan bagasi tercatat penumpang dan kargo;
10. Koordinasi pelaksanaan audit terkait keselamatan di sisi udara;Koordinasi pelaksanaan audit internal dan eksternal terkait keselamatan sisi udara.
“Peningkatan pertumbuhan trafik pesawat, penumpang, dan kargo di bandar udara tiap tahunnya menuntut pengelola bandar udara untuk juga meningkatkan level of service bagi para pengguna jasa bandar udara, baik pihak maskapai maupun penumpang pesawat udara. Peningkatan trafik ini juga diiringi dengan meningkatnya peluang terjadinya kondisi darurat, ancaman, dan gangguan terhadap operasional bandara. Untuk meningkatkan level of service dan mengantisipasi terjadinya kondisi darurat di bandar udara, maka perlu ditingkatkan komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan di bandar udara melalui penandatanganan MoU dan nota kesepakatan teknis ini,“ kata Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero).
(*)