Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, larangan penggunaan gambar tokoh-tokoh nasional pada kampanye tidak berlaku jika gambar tersebut untuk kepentingan internal partai politik (parpol).
Contohnya, PDIP yang memasang foto Bung Karno dalam backdrop di kantornya. Hal itu, kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tidak perlu dipermasalahkan, karena memang diperbolehkan dan tidak ada peraturan yang dilanggar.
Advertisement
"Demikian juga tokoh lain yang dipajang parpol lain, enggak masalah, sepanjang buat kegiatan internal parpol dan bukan yang difasilitasi KPU," ucap Wahyu di gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Selasa (27/2/2018).
Wahyu menegaskan, larangan itu berlaku pada konteks tertentu saja. Tidak bisa dipahami sebagai larangan penggunaan gambar tokoh untuk semua hal.
"Aturan hanya berlaku untuk alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan kampanye, yang difasilitasi KPU," tegasnya.
KPU melarang penggunaan gambar tokoh-tokoh nasional pada alat peraga kampanye saat kampanye. Karena menurut Wahyu, para tokoh nasional merupakan milik semua rakyat. Bukan hanya milik segelintir orang atau partai.
"Kami justru dalam posisi sangat menghormati beliau-beliau. Mereka adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu atau parpol tertentu," kata Wahyu.
Aturan KPU
KPU membuat larangan penggunaan gambar tokoh-tokoh nasional untuk pilkada serentak 2018. KPU belum menentukan apakah dalam pemilu 2019, larangan itu juga akan diterapkan.
"Ini kan konteksnya kampanye pilkada 2018, akan berbeda dengan kampanye pileg 2019. Di mana bisa jadi regulasinya akan berbeda," ujar Wahyu.
Jika melanggar, Bawaslu sebagai pihak yang berwenang akan menurunkan alat peraga kampanye tersebut, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
"Tak semua sanksi sampai diskualifikasi, khususnya APK (alat peraga kampanye), sanksi dicabut dan diamankan Bawaslu," Wahyu menandaskan.
Advertisement