Kabareskrim: Indonesia KLB Ujaran Kebencian

Disadari atau tidak, banyak masyarakat yang turut menyebarkan konten ujaran kebencian dan hoax.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Feb 2018, 06:25 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto (kanan). (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti memberangus konten berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech, di dunia maya maupun nyata. Sebab, hoax dan hate speech di Indonesia dinilai sudah menjadi kejadian luar biasa (KLB).

"Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Ari berkaca pada penangkapan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA) pada Senin 26 Februari 2018. Kelompok itu diduga sebagai penyebar isu kebangkitan PKI dan pembantaian ulama yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Bahayanya, tak sedikit masyarakat yang menelan mentah-mentah informasi tersebut. Hingga disadari atau tidak, banyak masyarakat yang turut menyebarkan konten ujaran kebencian dan hoax.

"Jadi masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian," ucap dia.

Lebih dari itu, Ari menegaskan bahwa dunia telah sepakat memerangi penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jelas menginstruksikan kepada negara-negara anggotanya.

"Tepatnya pada 20 Maret 2017 lalu dalam International Day for the Elimination of Racial Discrimination. Isinya penegakan perlawanan secara bersama di seluruh dunia atas ujaran kebencian. Tak peduli jika kemudian pelakunya berasal dari suku, agama, ras, golongan bahkan kebangsaan apa pun," tegas Ari.


Penangkapan Anggota MCA

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan foto tersangka kejahatan siber saat rilis di Jakarta, Rabu (21/2). Dittipid Siber Bareskrim Polri menahan 18 tersangka penyebaran hoax. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang diduga terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian (hate speech). Mereka tergabung dalam jaringan Muslim Cyber Army (MCA).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, para pelaku ditangkap di empat kota berbeda, yakni Jakarta, Bandung, Bali, dan Pangkal Pinang pada Senin 26 Februari 2018.

"Polri menangkap secara serentak terhadap kelompok inti pelaku ujaran (hate speech) kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam WhatsApp Group 'The Family MCA'," ujar Fadil melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ML (40) di kawasan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB. Dari ML disita barang bukti berupa 3 ponsel berikut simcard, 2 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan 2 kartu identitas.

Sekitar pukul 09.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RSD (35) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu disita barang bukti berupa 1 buah laptop dan 1 buah flashdisk.

Selanjutnya, seorang tersangka hate speech berinisial RS ditangkap di kawasan Jembrana, Bali pada pukul 12.20 Wita, Senin. Hanya saja tidak disebutkan barang bukti yang disita dari pria berusia 39 tahun itu.

Terakhir, seorang tersangka berinisial YUS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dari tangan pria tersebut diamankan barang bukti berupa 2 buah ponsel berbagai merek.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya