Liputan6.com, Tangerang - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggagalkan penyelundupan 994 gram Ketamine yang disembunyikan dalam bungkus kopi, Kamis, 1 Februari 2018. Ratusan gram Ketamine tersebut didapatkan dari seorang warga negara Malaysia.
"Awalnya, petugas mencurigai salah satu penumpang maskapai Air Asia AK 388 jurusan Malaysia-Jakarta," ujar Erwin Situmorang, Selasa, 27 Februari 2018.
Advertisement
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus kopi merek Ahuwat di koper yang dibawanya. Lantaran curiga, petugas pun lalu meminta TYQ untuk membuka bungkus kopi tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, TYQ kedapatan membawa 24 bungkus kopi instan kemasan saset yang di dalamnya berisi serbuk putih yang diduga merupakan Ketamine," kata Erwin.
Ketamine merupakan narkoba sintetik yang masuk dalam narkoba gollongan III jenis depresan. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
Tiba di Jakarta, TYQ juga tengah bersama seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok, yakni CLL.
"Keterangan TYQ, CLL ini berperan sebagai perantara antara dirinya dengan penerima barang," ujar Erwin.
Langsung Diamankan
Keduanya pun diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan lebih lanjut dikoordinasikan dengan Bareskrim Mabes Polri.
"Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun," tandas Erwin.
Advertisement