Gaikindo Kumpulkan Data Penjualan Mobil, KPPU: Berpotensi Kartel

Seluruh anggota asosiasi pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyerahkan data penjualan, seperti yang dilakukan Gaikindo KPPU menilai hal itu berpotensi terjadinya kartel.

oleh Yurike Budiman diperbarui 28 Feb 2018, 17:36 WIB
Sejumlah SPG berpose di samping mobil yang di pamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Indonesia Convention and Exhibition (ICE), Kawasan BSD City, Tangerang Selatan. Kamis (10/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Semua anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memiliki kewajiban untuk menyerahkan data penjualannya. Terkait itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai hal tersebut dapat berpotensi terjadinya kartel di industri otomotif.

"Gaikindo beralasan pengumpulan data itu didasari peraturan perundangan untuk kepentingan perpajakan," kata Plt Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Gaikindo di kantor KPPU, Selasa (27/2/2018).

Dalam FGD tersebut, Taufik mengungkapkan KPPU berdiskusi bersama Gaikindo untuk melihat peran masing-masing lembaga terkait dalam industri otomotif dimana ada Dirjen Pajak, Kementerian Perindustrian dan Gaikindo sendiri. 

Ia menuturkan Gaikindo juga membahas persoalan Mercedes-Benz yang didepak karena menolak memberikan data penjualan ke asosiasi tersebut. Pabrikan asal Jerman itu lebih memilih data penjualan diserahkan ke pemerintah.

"Dalam perspektif persaingan memang kita melihat ada satu kerawanan kalau satu asosiasi ataupun perkumpulan pelaku usaha diberikan kewenangan untuk mengumpulkan data dan informasi itu terkait dengan data-data yang bersifat sangat vital bagi perusahaan. Terutama untuk mereka melakukan strategi bersaing," jelas Taufik.

 


Selanjutnya

Lebih lanjut ia khawatir ketika perusahaan satu asosiasi atau kumpulan pelaku usaha mengumpulkan data dan informasi dari masing-masing pelaku usaha bisa disalahgunakan.

"Dikhawatirkan data itu bisa disalahgunakan untuk tujuan pengaturan pasar. Kan esensi distorsi persaingan ada di situ. Kita nanti ingin melihat apakah yang terjadi saat ini seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan atau tidak," ujarnya.

KPPU sendiri mengatakan asosiasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu.

"Kalau KPPU mengindikasikan itu disalahgunakan ya bisa menjadi kasus persaingan. Kita sudah punya beberapa kasus persaingan di asosiasi misalnya di ban, ayam, dan asosiasi kabel," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya