Ahok Kirim Surat untuk Hakim Sidang Cerai, Apa Isinya?

Sidang cerai Ahok kembali digelar hari ini, Rabu (28/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Feb 2018, 12:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan meninggalkan gedung PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). Ahok mendapat pengawalan polisi anti-teror usai menjalani sidang kedua kasus dugaan penistaan. (REUTERS/Adek BERRY/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Ahok kembali digelar hari ini, Rabu (28/2/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang tersebut, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu melayangkan surat untuk majelis hakim. Apa isinya?

"Ya intinya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, usai sidang di bekas kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu.

Menurut dia, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok lewat surat tersebut. Sebelumnya, majelis hakim ingin mendengarkan pertimbangan Ahok menggugat cerai.

"Karena ini permasalahan keluarga, hakim mau dengar langsung dari Ahok," ujar pengacara Ahok yang lain, Josefina Agatha Syukur, pekan lalu.

Oleh karena itu, dia segera mendiskusikan permintaan majelis hakim bersama Ahok. "Kemungkinan hadir atau tidaknya Ahok belum tahu. Tapi kalau ada surat di majelis kami sampaikan saja ke sana (rutan)," tutur Josefina.

 


Bertemu dengan Vero

Momen romantis Ahok-Veronica yang kini tinggal kenangan (instagram/@basukibtp)

Fifi menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan Ahok sebelum sidang. Mereka juga telah bertemu dengan istri Ahok, Veronica Tan.

Vero pun tidak akan hadir dalam sidang perceraiannya. "Vero kan sudah sampaikan surat tidak hadir," kata Fifi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya