FOTO: Uang Rp 1,6 M Jadi Barang Bukti Kasus Pencucian Uang Narkoba

Uang senilai Rp 1,6 miliar menjadi barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto, Candra dan kawanan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 28 Feb 2018, 13:10 WIB
BNN Rilis Kasus TPPU Narkotika
Uang senilai Rp 1,6 miliar menjadi barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto, Candra dan kawanan.
Barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). Barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar itu bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto, Candra dan kawanan (Liputan6.com/Arya Manggala)
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol Rokhmad Sunanto menunjukkan barang bukti kasus TPPU narkotika saat rilis di kantor BNN, Jakarta, Selasa (28/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas membuka penutup wajah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika saat rilis di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). BNN mengungkap kasus TPPU Narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawanan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika dihadirkan saat rilis di BNN, Jakarta, Selasa (26/1). BNN membongkar TPPU dari hasil kejahatan narkotik senilai Rp6,4 triliun dan mengamankan tiga tersangka. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas menata barang bukti TPPU narkotika di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). Dalam kasus ini Petugas juga menyita 3 unit apartemen, 6 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko dan uang senilai Rp 1,6 miliar. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika saat rilis kasus di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). Barang bukti uang pengungkapan kasus TPPU yang bersumber dari kasus narkotika itu akan disita jadi aset negara. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika saat rilis di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). Modus yang digunakan adalah memakai enam perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol Rokhmad Sunanto dalam rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di kantor BNN, Jakarta, Selasa (28/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya