Catat, Ini Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM yang Baru

Kemkominfo baru saja menerapkan skema pemblokiran kartu SIM yang baru, berikut tahapan pemblokiran yang perlu kamu ketahui.

oleh Andina LibriantyJeko I. R. diperbarui 28 Feb 2018, 16:24 WIB
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerapkan skema pemblokiran registrasi kartu SIM prabayar yang baru.

Disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, pemblokiran tahap pertama bagi yang belum mendaftar ulang nomornya mulai berlaku besok, Kamis (1/3/2018).

Sekadar diketahui, pemblokiran registrasi kartu SIM bertahap dilakukan secara berkala. Jadi, nomor yang belum diregistrasikan tidak akan langsung diblokir seutuhnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang baru saja diterapkan Kemkominfo mulai 28 Februari 2018.

  • 1 Maret - 31 Maret 2018: tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing).
  • 1 April - 30 April: tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (incoming).
  • 1 Mei 2018: blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.

Perubahan Skema

Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Sebelumnya, Kemkominfo menerapkan pemblokiran registrasi kartu SIM dengan skema timeline yang berbeda. Berikut skema lama yang digambarkan.

Untuk pemblokiran tahap pertama akan berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018) dengan masa tenggang selama 30 hari.

Bagi yang belum melakukan registrasi, maka harus bersiap panggilan telepon dan SMS outgoing (keluar) akan diblokir.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, waktu itu mengungkapkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai hari ini, maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.

Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018.

"Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs webKemkominfo, Rabu pagi (28/2/2018).

Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018.


Cara Registrasi Ulang

Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Din/Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya