Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) dari 69 peserta seleksi kualitas CHA Periode II Tahun 2017-2018. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap.
"CHA yang lolos tersebut terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier," ujar Maradaman di Gedung KY Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, ada empat kamar yang dipilih oleh peserta. Kamar tersebut adalah agama, perdata, pidana, dan militer.
"Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar agama, 7 orang lolos seleksi di kamar perdata, 7 orang di kamar pidana, dan 3 orang di kamar militer," ucap Maradaman.
Namun, kata Maradaman, tidak ada calon hakim agung yang lolos seleksi di kamar tata usaha negara.
"Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang calon merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan yang lolos," kata dia.
Dilihat dari profesi CHA yang lulus seleksi kualitas, tercatat 18 orang hakim karier, 3 orang akademisi, dan 2 orang berprofesi lainnya.
Berdasarkan kategori strata pendidikan, dari 23 calon hakim agung yang lolos, sebanyak 11 orang bergelar Master (S2) dan 12 bergelar Doktor (S3).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengumuman di www.komisiyudisial.go.id
Dia menjelaskan, pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai hari ini.
Selanjutnya, kata Maradaman, bagi calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas, berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kepribadian dan kesehatan.
"Untuk assessment kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan Rabu-Kamis 4-5 April 2018. Materi yang akan diujikan pada seleksi kepribadian meliputi assessment kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," dia memaparkan.
Sementara tes kesehatan, sambung Maradaman, akan dilaksanakan pada Senin-Selasa 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK untuk melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan ada tidaknya aliran dana yang tidak wajar dalam rekening calon hakim agung.
Advertisement