Liputan6.com, Jakarta - Nusyirwan Ismail yang merupakan calon wakil Gubernur Kaltim meninggal dunia pada Selasa, 27 Februari 2018. Nusyirwan Ismail diusung koalisi Partai Golkar dan Nasional Demokrat (Nasdem).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan pasangan Andi Sofyan Hasdam–Nusyirwan Ismail sebagai peserta pemilihan Gubernur Kaltim. Keduanya diusung oleh partai politik dengan suara dominan menduduki kursi di DPRD Kaltim.
Advertisement
Meinggalnya Nusyirwan ini bukan hanya membuat Andi Sofyan dan partai pengusung berduka. Mereka juga harus segera mencari pengganti pendamping Andi Sofyan.
Sofyan Hasdam mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pemilihan pengganti Nusyirwan Ismail ini pada DPD Nasdem Kaltim. Dia percaya, partai ini mampu memilih tokoh pengganti yang memiliki kecocokan kepribadian seperti halnya almarhum.
5 Poin Pengumuman KPU Kaltim
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengeluarkan surat pengumuman terkait meninggalnya calon Wakil Gubernur Kaltim Nusyirwan Ismail. Nusyirwan meninggal di Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Syahranie, Selasa 27 Februari kemarin, di Samarinda.
"Keluarga besar KPU Kaltim menyatakan turut berduka atas meninggalnya Almarhum Bapak Nusyirwan Ismail, semoga beliau mendapatkan pengampunan dari Allah SWT dan diterima seluruh amal ibadahnya. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Amin," tulis Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik, melalui surat pengumuman nomor: 584/PL.03.2.PU/64/Prov/II/2018.
Selain ucapan belasungkawa, dalam surat pengumuman itu KPU Kaltim juga menulis 5 poin tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengacu pada Pengumuman KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Berikut 5 poin tersebut:
1. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia), 7 hari tersebut sejak tanggal 27 Februari 2018.
2. Penggantian harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat, yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.
3. Seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan (Nusyirwan Ismail) telah meninggal dunia.
4. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan partai politik pengusul calon atau pasangan calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon.
5. Hal-hal selanjutnya dapat ditanyakan dan dikoordinasikan langsung kepada KPU Kaltim.
Advertisement
4 Pasangan Calon
Dalam Pilkada Kaltim, terdapat 4 pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Kaltim.
Nusyirwan Ismail merupakan calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan calon Gubernur Andi Sofyan Hasdam. Keduanya diusung Golkar dan Nasdem dan mendapat nomor urut satu.
Berikutnya pasangan nomor urut dua adalah Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat, diusung oleh Demokrat, PKB dan PPP.
Lalu nomor urut 3 adalah Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN. Kemudian pasangan nomor urut 4 adalah Rusmadi Wongso dan Safaruddin yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura.
** Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan pengiriman artikel unik dan terkini melalui email: Forum@liputan6.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: