Liputan6.com, Jakarta - Jaringan penyebar konten hoax berita bohong dan hate speech atau ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) rupanya memiliki sejumlah grup dengan fungsi yang beragam dalam menyebarkan konten berita bohong dan ujaran kebencian.
Setidaknya ada empat grup yang berbeda, antara lain MCA United, Cyber Moeslim Defeat Hoax, tim Sniper MCA, dan The Family MCA.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkapkan, MCA United ini merupakan grup terbuka yang besar dan memiliki member mencapai ratusan ribu orang. Grup ini dikendalikan oleh 20 admin.
"MCA United ini sebagai wadah menampung postingan dari member MCA yang berisi akun berita, video, gambar yang ditujukan untuk disebarluaskan," ujar Fadil di kantornya, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Selanjutnya ada tim Cyber Moeslim Defeat Hoax yang sangat tertutup dan member-nya lebih sedikit, hanya sekitar 100 orang. Tugasnya yakni men-setting isu tertentu kemudian menyebarkan ke publik untuk memenangkan opini.
"Isunya seperti menyerang parpol tertentu, kriminalisasi ulama, penyerangan ulama oleh orang gila, larangan azan, kebangkitan PKI, itu ada fase tahapan dan settingannya. Yang buat yang di belakang ini (enam tersangka)," kata dia.
Jaringan penyebar ujaran kebencian ini juga memiliki tim sniper dengan 177 member. Grup tertutup dan rahasia ini berfungsi untuk mengidentifikasi akun-akun yang dianggap musuh untuk kemudian diretas atau di-take down.
"Mereka menyebarkan virus agar kelompok lawan enggak bisa operasikan gadgetnya. Atau melakukan kontra narasi yang dilakukan kelompok yang teridentifikasi sebagai lawan," ungkap Fadil.
Terakhir yakni induk jaringan ini, The Family MCA. Kelompok inti dan rahasia ini berisi sembilan admin yang memiliki peran krusial dalam operasional MCA. Enam orang di antaranya telah ditangkap terkait aktivitas menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
"Orang yang lulus, melalui tahapan di grup besar, grup kecil, kemudian grup inti, makanya disebut The Family. Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," Fadil menandaskan.
Ditangkap di 4 Kota
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam pentolan MCA secara serentak di empat kota berbeda pada Senin 26 Februari 2018. Mereka yakni M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Advertisement