Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang harga batu bara bakal segera diluncurkan. Rencananya perpres ini disahkan pada awal Maret nanti.
"Mudah-mudahan minggu ini atau awal Maret Perpres akan keluar untuk mengamankan PLN ke depan," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Sofyan juga menjelaskan selama ini produksi listrik PLN sebagian besarnya masih menggunakan bahan bakar batu bara. Sayangnya, harga batu bara yang meningkat signifikan membuat kondisi keuangan PLN terus tertekan.
"Pada 2017 opportunity loss hampir Rp 20 triliun karena tidak ada penyesuaian tarif sehingga kami harus kurangi pendapatan kami," ujar Sofyan.
Baca Juga
Advertisement
Mantan Dirut BRI ini optimistis, Presiden Jokowi sudah menetapkan harga untuk batu bara. Meski belum tahu betul harga yang tertuang di perpres tersebut dalam bentuk range atau fix tarif, ia yakin bahwa persoalan batu bara ini bisa segera selesai.
"PLN yakin kalau persoalan batu bara sudah selesai. Presiden akan mengeluarkan Perpres untuk mengamankan harga batu bara ini. Nantinya harga batu bara ini akan di fix price," ujar dia.
Terkait dengan penyerapan batu bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) 2018 menjadi 25 persen dari rencana produksi dalam negeri atau mendekati 121 juta ton.
Ini didasari pada mulai beroperasinya sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta terjadinya peningkatan kebutuhan sejumlah industri yang menggunakan batu bara di dalam negeri.
Namun yang paling penting dalam penyerapan dalam negeri adalah harga batu bara untuk konsumsi domestik, khususnya untuk perusahaan, seperti PLN dalam kaitan sebagai penyalur subsidi.
Adapun kategori batu bara yang digunakan untuk konsumsi di dalam negeri adalah yang kalori-nya lebih dari 4.000. Sementara yang diekspor, minimal adalah batu bara dengan kalori di atas 5.000, sehingga tidak masuk akal kalau harga di dalam negeri mengikuti harga yang diekspor (market price).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PLN Minta Pemerintah Beri Kepastian Pasokan dan Harga Batu Bara
Sebelumnya, PT PLN (Persero) berharap pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban untuk memasok kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Hal ini diperlukan untuk menjamin harga batu bara di dalam negeri yang akan berdampak pada kestabilan tarif listrik.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, lonjakan harga batu bara di pasar internasional berdampak langsung pada biaya produksi listrik yang harus dikeluarkan PLN. Hal ini turut berpengaruh terhadap tarif listrik yang ditetapkan pemerintah.
"Pastilah (berpengaruh), karena biaya kami kan berapa persen dari batu bara ya. Signifikan. Tapi kami harus sepakat antar pemasok, sama PLN, sama negara harus sepakat," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.Iwan mencontohkan, dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), PLN menetapkan asumsi harga batu bara di kisaran US$ 63 per ton. Jika harga batu bara tersebut naik menjadi US$ 80 per ton, maka PLN harus menanggung selisih biaya sekitar Rp 14 triliun.
"Kalau tahun kemarin di RKAP kan US$ 63-an. Ketika jadi US$ 80 sekian itulah yang dampak menjadi Rp 14 triliun. Tapi kami tidak bisa minta ganti nih. (US$ 14 triliun?) Itu selisih dari RKAP ke harga riil," kata dia.
Sebab itu, PLN ingin agar pemerintah menerapkan kebijakan DMO untuk menjamin pasokan dan harga batu bara di dalam negeri. Namun Iwan menyatakan pemerintah belum membuat keputusan terkait hal ini.
"Karena belum ada keputusan saya belum bisa bilang, karena pemerintah komitmen akan ambil keputusan tetapi juga tidak seenaknya sendiri makanya kami diminta bicara. Kalau pemerintah memutuskan, kan pemasok batu bara banyak. Yang ini mau yang itu enggak, nah itu kami diminta bicara dulu," tandas dia.
Advertisement