Liputan6.com, Jakarta - Mulai besok, Kamis (1/3/2018), pemblokiran kartu SIM akan dilakukan secara bertahap jika pelanggan belum melakukan pendaftaran. Namun, bukan berarti setelah pemblokiran tahap pertama, maka pengguna tidak bisa lagi melakukan registrasi kartu SIM.
Dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, pelanggan masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total pada 1 Mei 2018.
Artinya, setelah periode registrasi tahap pertama pada 28 Februari, pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM, sehingga dapat kembali menggunakan layanan telekomunikasi dengan normal.
Baca Juga
Advertisement
“Kalau sampai hari ini belum registrasi dan diblokir besok, pelanggan masih bisa registrasi. Setelahnya, kartu SIM otomatis akan aktif kembali,” jelas Ramli saat ditemui di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Ia menekankan selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi ulang.
“Kalau kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya ya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi agar bisa digunakan,” tutur Ramli menjelaskan.
Pelanggan kartu SIM baru, kata Ramli, tetap harus melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Skema pendaftarannya sama dengan program registrasi kartu SIM yang ada sekarang.
“Kalau tidak registrasi, ya tetap tidak bisa dipakai kartu SIM barunya,” ucapnya.
Rincian Pemblokiran
Sebagai informasi, berikut rincian pemblokiran bertahap registrasi kartu SIM:
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon, dan SMS serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman, mengatakan bahwa para operator pada malam hari ini akan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan mengenai batas registrasi dan tindak lanjutnya.
Ia berharap semua pelanggan seluler bisa segera melakukan registrasi sebelum pemblokiran lokal diberlakukan.
“Operator akan menyampaikan pemberitahuan tersebut, kemudian akan memberikan laporan tentang kemajuan registrasi yang ada,” jelasnya.
Advertisement
Cara Registrasi Ulang
Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: