Sidang Ajudikasi Ditunda, Yusril Ihza Mahendra Patah Arang

Meskipun partainya memiliki argumen dan bukti untuk mengalahkan KPU, Yusril mengatakan belum tentu keputusan akhir akan memihaknya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 28 Feb 2018, 19:41 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyerahkan berkas pendaftaran parpol di gedung KPU, Jakarta. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak memiliki keyakinan untuk menang dalam sidang ajudikasi antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ajudikasi merupakan penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga sebagai pemutus perkara, dalam hal ini Bawaslu.

Meskipun partainya memiliki argumen dan bukti sebagai pihak yang benar untuk mengalahkan KPU dalam sidang, Yusril mengatakan belum tentu keputusan akhir akan memihaknya.

"Jadi kalau Saudara tanya apakah saya yakin? Walaupun kami bener semua di sini, belum tentu keputusannya akan memihak. Jadi kami tidak punya keyakinan bahwa kami akan menang," ungkap Yusril usai sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Menurut dia, pihak Bawaslu memiliki andil yang besar terhadap lolos atau tidaknya PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Namun ia sendiri merasa pernah "dikerjai" oleh Bawaslu.

"Karena saya udah pernah dikerjain sama Bawaslu ya," kata Yusril Ihza Mahendra.

Dia pun teringat dengan kasus sengketa proses pemilu yang pernah menjerat partainya pada 2014 dulu. Kala itu, PBB kalah dalam sidang ajudikasi yang difasilitasi oleh Bawaslu.

Namun ketika itu PBB berhasil menang ketika kasusnya dibawa ke PTUN. Sehingga, partai yang diketuai oleh Yusril tersebut dinyatakan lolos menjadi parpol peserta pemilu. Yusril pun merasa dizalimi.

"(Tahun 2014) PBB dinyatakan tidak lolos karena tiga sebab. 2 kita benar, 1 KPU tidak bisa ambil keputusan, mestinya kita dimenangkan. Tapi keputusannya apa? PBB tidak lolos ikut pemilu," kata Yusril.

"Kezaliman terhadap PBB nyata dan betul-betul terjadi. Baru kami lawan di PTUN kami menang, tapi sudah babak belur. Karena kemenangan itu tinggal beberapa minggu sebelum (pemilu)," sambung dia.

Jikapun PBB menang nanti dan berhasil menjadi parpol peserta pemilu, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memilih posisi sebagai pihak opisisi.

"Apakah kali ini kami akan mengalami nasib seperti ini? Jadi kalau PBB lolos, kita akan jadi kekuatan oposisilah," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemeriksaan Saksi-Saksi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (Liputan6.com/ Rezki Apriliya Iskandar)

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti dari pihak PBB, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut menghadirkan bukti seperti dokumen terkait, percakapan di telepon genggam, dan lima saksi.

"Kami hadirkan 5 saksi dari rencananya 8 saksi," ucap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Gedung Bawaslu.

Satu per satu saksi dimintai keterangan. PBB menanyakan kepada salah satu saksi yakni Iswan, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan sekaligus Liaison Officer (LO) PBB dengan KPU Manokwari Selatan.

Yusril sebagai Ketum PBB menanyakan langsung kepada Iswan mengenai tugasnya sebagai LO. Apakah Iswan pernah atau tidak diberikan surat untuk melaksanakan putusan MK terkait verifikasi.

Iswan pun menjawab bahwa ia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan setelah adanya putusan MK.

"Setelah putusan MK, tidak ada pemberitahuan (langsung atau lewat Whatsapp, SMS, telepon)," kata Iswan.

Selain Iswan, PBB menghadirkan 4 saksi lainnya, yakni Hamid Paus sebagai Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Zainudin Tela sebagai Wakil Ketua DPW PBB Provinsi Papua Barat sekaligus LO PBB dengan KPU Papua Barat.

Selain itu ada juga Husein Howard sebagai Wakil Sekretaris DPC PBB Kabupaten Pali sekaligus LO PBB untuk KPU Kabupaten Pali, dan Hamka sebagai Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kolaka Timur sekaligus LO PBB untuk KPU Kolaka Timur.

Sidang yang sempat diskors selama 30 menit untuk istirahat dan ibadah salat Zuhur itu dilanjutkan Kamis besok dengan agenda kehadiran saksi dan bukti dari pihak KPU sebagai termohon.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya