Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi lonjakan pelaporan Surat Pelaporan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017.
Ini merupakan salah satu strategi Unit I Kementerian Keuangan itu, selain mengarahkan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan SPT elektronik (e-filing).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengimbau kepada WP untuk segera menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017 karena batas akhir untuk pelaporan SPT WP Orang Pribadi 31 Maret 2018. Ditjen Pajak juga membentuk Satgas.
"SPT kan WP Orang Pribadi jatuh tempo 31 Maret, kami di kantor pusat dan kantor wilayah (kanwil) sudah membentuk Satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," kata dia di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melaporkan SPT pajak pada 26 Februari 2018 menggunakan e-filing. Karena sangat mudah, bisa dilakukan di kantor maupun dari rumah.
"Kami imbau jangan semua WP tidak menunggu hari-hari terakhir 31 Maret. Kita imbau supaya lebih awal agar terbagi. Jadi kita bikin Satgas, imbau supaya lebih awal dan menggunakan e-filing karena kapasitas bandwidth kita tambah, server database diperbaiki," jelas dia.
Tonton Video Pilihan Ini:
Lapor SPT Paling Telat 31 Maret, Ditjen Pajak Kirim Email ke 12 Juta WP
Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agresif mengirimkan imbauan dalam bentuk surat elektronik (email). Jumlah email yang disebar untuk lebih dari 12 juta wajib pajak (WP).
Mungkin Anda adalah salah satu WP yang mendapatkan email "cinta" tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan email berisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017 dikirim ke lebih dari 12 juta WP.
"Totalnya 12 jutaan (WP)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Untuk diketahui, jumlah WP yang wajib lapor SPT mencapai 17,5 juta. Sementara batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan 30 April 2018.
Hestu Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak mendorong WP untuk menggunakan SPT elektronik atau e-filing dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Untuk tahun ini, target pengguna e-filing berbeda dengan tahun lalu.
"Walaupun kita dorong seluruh WP untuk memanfaatkan e-filing, tapi untuk memacu kinerja perpajakan terutama dari sisi penerimaan, sasaran target e-filing tahun ini adalah WP Badan dan WP OP nonkaryawan yang jumlahnya sekitar 6,3 juta WP," jelasnya.
Ditjen Pajak menargetkan penyampaian SPT melalui e-filing tahun ini untuk WP Badan dan WP OP nonkaryawan adalah sebesar 82 persen dari 6,3 juta WP tersebut.
"Jadi targetnya 82 persen pelaporan SPT pakai e-filing untuk WP Badan dan WP OP nonkaryawan. Itu berarti sekitar 5,2 juta WP," ujar Hestu Yoga.
Advertisement