KPK Terima 192 Laporan Dugaan Korupsi di DIY

Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi pengadaan barang jasa, jual beli jabatan, dan uang sogokan untuk melahirkan keputusan.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 01 Mar 2018, 06:24 WIB
Wakil ketua KPK,  Laode M Syarif saat memberikan keterangan pers OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). KPK melakukan operasi senyap di Jakarta dan Lampung Tengah sejak Rabu, 14 Februari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menerima 192 laporan dugaan tindak korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Meskipun demikian, proses penyelidikan masih berjalan dan belum dapat disampaikan hasilnya.

"Menurut pelapor memang ada indikasi tindak pidana korupsi, tetapi masih kami telaah. Hasilnya apa, itu terlarang buat saya untuk menyampaikan," ujar Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif seusai menghadiri Rakor Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (28/2/2018).

Ia menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi pengadaan barang jasa, jual beli jabatan, dan uang sogokan untuk melahirkan keputusan. Di DIY, sumber tindak pidana korupsi bisa berasal dari penyelewengan penggunaan Dana Keistimewaan.

"Saya berharap optimalisasi Dana Keistimewaan mendapat perhatian dari pemerintah," ucap Laode.

KPK berharap tim pengawasan internal mengambil peran utama. Mengingat tim ini memahami seluk beluk di daerah. Hal ini juga menjadi langkah nyata koordinasi pusat dan daerah dalam memberantas korupsi.

Tim pengawasan internal memang tidak memiliki kewajiban melapor jika ada dugaan korupsi, akan tetapi data yang dimiliki bisa membantu penyelidikan.

"Sebagai daerah yang selalu menjadi 10 bebas korupsi, apabila semua laporan yang sedang kami selidiki terbukti, maka ini akan mencoreng nama besar DIY," kata Wakil Ketua KPK Laode.


Apresiasi Langkah KPK

Suasana lantai 2 Mapolda Sultra saat pemeriksaan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Gubernur DIY Sultan HB X mengapresiasi KPK yang menjadikan wilayah DIY sebagai percontohan integritas pemberantasan korupsi di daerah. Sebanyak delapan satuan kerja daerah dan dua satuan kerja akan disupervisi oleh KPK.

Soal laporan ke KPK, Sultan menilai situasi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi.

"Program kerja di DIY menjadi daerah bebas korupsi," tutur Sultan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya