Janji Parlemen Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Di hadapan para guru, Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2018, 19:30 WIB
Ribuan guru honorer dari berbagai wilayah duduk di ruas jalan Asia Afrika Jakarta, Selasa (15/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Angin segar menyapa guru tidak tetap, pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer. Ini lantaran nasib mereka akan diperjuangan oleh anggota parlemen.

Hal itu dijanjikan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai menerima aspirasi perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini akan meminta komisi X untuk memperjuangkan nasib mereka.

“Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong KemenPAN-RB segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," kata Bamsoet Saat melakukan kegiatan Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam (27/2),

Di hadapan perwakilan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen ini, Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer. Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas.

"Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," terang dia.

Bahkan dari informasi yang diterimanya, di kabupaten Kebumen masih banyak sekolah yang kekurangan Guru PNS. Kekurangan guru bahkan mencapai sekitar 2.500 orang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 


Kendala Pengangkatan Honorer

Seorang guru honorer menunjukan kartu peserta ujian CPNS saat melakukan unjuk rasa di Jl.Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Ribuan guru honorer menuntut perubahan status guru honorer K2 menjadi PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Untuk mengatasi kekurangan guru dan tenaga kependidikan, tiap sekolah merekrut GTT, PTT dan honorer. Hal ini dilakukan untuk mencukupi standar pelayanan minimal pendidikan.

"Saya sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP Nomor 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” jelas Bamsoet.

Larangan itu, kata dia, yang menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. "Disini kendala yang kita jumpai," lanjut dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya