Liputan6.com, Jakarta Mahalnya tarif parkir di pusat perbelanjaan sudah menjadi rahasia umum. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi agar kemacetan bisa teratasi.
Namun, seperti yang diberitakan oleh Merdeka.com, rupanya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah berusaha agar tarif parkir di mal dikenai tarif flat. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement
Wacana ini untuk memperlancar program mengurangi kemacetan di wilayah Jabodetabek. Mobil pribadi akan mendapat tarif parkir flat di mal jika bisa menunjukan tiket bus yang dikelola BPJT.
Diketahui, BPTJ telah menggandeng Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta (Perum PPD) untuk menyediakan 60 armada bus. Hal ini untuk memfasilitasi aturan lajur khusus di jalan Tol Jabodetabek untuk angkutan umum dan bus.
Selanjutnya
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik, mengungkapkan 60 bus yang disediakan berdasarkan hasil perhitungan. Nantinya, bus-bus tersebut bisa dinaiki dari mal-mal besar yang ada di Bekasi.
Penumpang yang menggunakan angkutan pribadi baik mobil atau motor dari rumah bisa memparkirkan kendaraannya di mal tersebut dengan tarif parkir khusus, yaitu tarif flat (tidak dihitung per jam). "Parkir di mal, tarif parkirnya flat dengan menunjukkan tiket karcis Trans Jabodetabek. Busnya ada di mal."
Sumber: Otosia
Advertisement