Dengan Syarat Khusus, Tarif Parkir Murah Harian Bisa Berlaku di Mal

Mahalnya tarif parkir di pusat perbelanjaan sudah menjadi rahasia umum. Hal ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi agar kemacetan bisa teratasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2018, 11:11 WIB
Mobil mencari tempat parkir di pusat perbelanjaan Jakarta, Jumat (11/8). Untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif parkir mobil hingga Rp50 ribu untuk sekali parkir pada tahun ini. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Mahalnya tarif parkir di pusat perbelanjaan sudah menjadi rahasia umum. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi agar kemacetan bisa teratasi.

Namun, seperti yang diberitakan oleh Merdeka.com, rupanya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah berusaha agar tarif parkir di mal dikenai tarif flat. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Wacana ini untuk memperlancar program mengurangi kemacetan di wilayah Jabodetabek. Mobil pribadi akan mendapat tarif parkir flat di mal jika bisa menunjukan tiket bus yang dikelola BPJT.

Diketahui, BPTJ telah menggandeng Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta (Perum PPD) untuk menyediakan 60 armada bus. Hal ini untuk memfasilitasi aturan lajur khusus di jalan Tol Jabodetabek untuk angkutan umum dan bus.

 


Selanjutnya

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik, mengungkapkan 60 bus yang disediakan berdasarkan hasil perhitungan. Nantinya, bus-bus tersebut bisa dinaiki dari mal-mal besar yang ada di Bekasi.

Penumpang yang menggunakan angkutan pribadi baik mobil atau motor dari rumah bisa memparkirkan kendaraannya di mal tersebut dengan tarif parkir khusus, yaitu tarif flat (tidak dihitung per jam). "Parkir di mal, tarif parkirnya flat dengan menunjukkan tiket karcis Trans Jabodetabek. Busnya ada di mal."

 

Sumber: Otosia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya