Liputan6SCTV, Bogor - Pascabatas registrasi pendaftaran nomor handphone, puluhan warga mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk meminta surat keterangan. Hal ini dilakukan karena proses pendaftaran nomor masih tetap gagal.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (1/3/2018), Kantor Disdukcapil Kota Bogor dipadati warga. Bukan untuk merekam KTP elektronik, tapi meminta surat keterangan keabsahan Nomor Induk Kartu Keluarga (NIK) dan KTP mereka.
Advertisement
Surat keterangan ini mereka butuhkan untuk mendaftarkan nomor kartu prabayar telepon genggam. Sebab, hingga batas akhir pendaftaran Rabu kemarin, 28 Februari 2018, mereka gagal mendaftar.
Meski mengeluh, warga mau tidak mau harus mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) jika tidak ingin nomor telepon genggamnya terblokir.