Menhub: Sudah 6 Tahun Airport Tax Bandara Soetta Tak Naik

Angkasa Pura II menaikan tarif passenger service charge (PSC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai 1 Maret 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Mar 2018, 15:46 WIB
Nama bandara kebanggan Indonesia Soekarno Hatta kembali mendapatkan pengakuan dunia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau tarif passenger service charge (PSC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai 1 Maret ini. Kenaikan tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada para penumpang pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, penyesuian tarif airport tax ini merupakan suatu hal yang wajar. Terlebih sudah 6 tahun airport tax di Bandara Soetta tidak mengalami kenaikan.

"Ini sudah hampir 6 tahun enggak naik. Inflasi saja satu tahun berapa?" ujar dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Kenaikan airport tax ini akan berdampak pada harga tiket pesawat. Namun, Budi menyatakan hal tersebut harusnya tidak jadi masalah karena gaji pekerja juga naik setiap tahun.

"Kan, enggak usah inflasi. Dari gaji saja naik, dari tahun ke tahun rata-rata naik 13 persen. Kalau 5 tahun itu 75 persen. Memang ada suatu tuntutan kebutuhan cost yang meningkat yang harus di-cover oleh mereka," kata dia.

Namun demikian, ujar Budi, kenaikan airport tax tersebut dinilai tidak terlalu besar. Sebab, Kemenhub hanya memberikan persetujuan kenaikan airport tax di bawah yang diajukan Angkasa Pura II.

"Dan itu masih d bawah seharusnya kenaikan. Kita cuman memberikan supaya cost mereka ter-cover. Pokoknya jauh lebih dari itu. ‎Sebenarnya kalau dihitung akumulasi lebih dari 50 persen (kenaikan). Tapi saya cuman kasih secukupnya," ujar dia.


Peningkatan Layanan

Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyesuaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau tarif Passenger Service Charge (PSC).

Hal itu sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, pada 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport, Erwin Revianto, menyatakan, AP II sedang berupaya meningkatkan pelayanan fasilitas.

"Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus-menerus berinovasi," kata Erwin kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

Seperti adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, sampai kereta layang (skytrain).

Diketahui Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia. Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern, seperti baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS), Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System(VDGS).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya