Auditor BPK Penerima Harley Habiskan Puluhan Juta Saat Karaoke

Auditor BPK Sigit Yugoharto didakwa menerima suap berupa satu buah sepeda motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Mar 2018, 17:50 WIB
Pewarta melihat layar yang menampilkan barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven dihadirkan dalam sidang suap terkait hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Dalam sidang dengan terdakwa Sigit Yugoharto, Steven mengaku kerap diajak karaoke oleh Sigit. Di hadapan majelis hakim, Steven yang dihadirkan sebagai saksi mengaku setidaknya empat kali diajak karaoke.

Menurut dia, ajakan Sigit kepadanya dan auditor BPK lainnya dilakukan selama Sigit memeriksa laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Lokasi karaoke tersebut, yakni di karaoke di Las Vegas, Plaza Semanggi, dan Havana, Bandung.

"Tiga kali di Las Vegas, empat dengan Havana," ujar Steven di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Saat di karaoke, menurut Steven, pihak Jasa Marga Purbaleunyi juga ikut hadir. Kemudian, jaksa mempertanyakan soal biaya yang dikeluarkan saat karaoke. Jaksa terkejut biaya karaoke menghabiskan Rp 40 juta.

"Biaya saya enggak tahu. Saya dikasih tahu penyidik. Karena ramai banyak yang ikut,” kata dia.

Jaksa kemudian memperjelas apakah ketika karaoke juga memesan minuman keras dan pemandu lagu. Auditor BPK ini tak menampik hal tersebut. "Iya, betul," Steven menjawab.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Suap Moge Rp 115 Juta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbincang bersama Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman jelang memberikan keterangan terkait dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Sigit Yugoharto didakwa menerima suap berupa satu buah motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam.

Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya