Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Guntur Fatahillah, menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Bahkan sejak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dari mulut pihaknya dan Abu Bakar Baasyir belum pernah terucap meminta pengajuan grasi.
Advertisement
"Kalau kami penasihat hukum, kami belum pernah memohon maupun kepada Ustaz Abu Bakar sendiri belum pernah ngomong. Pembebasan yang dimaksud di sini adalah grasi kan, ustaz belum ngomong," ujar Guntur saat mendampingi pemeriksaan kesehatan Baasyir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Hal ini disampaikan oleh Guntur lantaran adanya dukungan dari tokoh agama dan politikus agar Baasyir bisa menjadi tahanan rumah atas kasus terorisme yang menjeratnya. Dia juga mengapresiasi soal dukungan itu.
"Ulama, tokoh-tokoh masyarakat, atau agama atau politik yang memberikan dukungan kepada ustaz untuk menjadi tahanan rumah, kami apresiasi dan berterima kasih,” ucap dia.
Akan tetapi, Guntur berharap agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengaitkan dukungan kepada Baasyir sebagai komoditas politik jelang pelaksanaan pilkada serentak 2018.
“Tapi karena ini masuk tahun politik nempel-nempel, nyerempet-nyerempet. Kami berharap dan minta tolong, janganlah Ustaz Abu Bakar Baasyir ini yang sudah berumur dijadikan komoditas politik," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Minta untuk Berobat
Guntur menilai, sejauh ini permintaan Baasyir kepada pemerintah hanya sebatas pemeriksaan kesehatan. Tim pengacara dan keluarga belum pernah mengajukan ke pemerintah agar Baasyir dibebaskan.
"Enggak, kami melihat demikian karena yang kami ajukan adalah permohonan untuk Beliau kontrol lanjutan karena memang sudah terjadwal dari rumah sakit, bukan pembebasan,” terangnya.
Dia menegaskan, sampai saat ini belum pernah ada pengajuan grasi yang diminta oleh Baasyir.
“Tidak pernah ada bagi kami sebagai penasihat hukum maupun keluarga, bersurat untuk pembebasan ustaz itu enggak ada. Sampai saat ini yang kami ketahui demikian," jelas Guntur.
Advertisement