Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama cagub Sultra Asrun mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menetapkan bapak dan anak ini sebagai tersangka suap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menduga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan cagub Sultra Asrun menerima suap dari pengusaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). ). KPK mengamankan uang miliaran rupiah dalam OTT di Kendari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menjelaskan, Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Cagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima suap guna kepentingan logistik Asrun dalam Pilkada 2018 sebagai cagub Sultra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Cagub Sulawesi Tenggara Asrun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). Asrun dan Adriatma Dwi Putra disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). Asrun ditetapkan sebagai tersangka suap bersama anaknya, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)