Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus MCA hingga ke Dalangnya

Polisi belum bisa memastikan adanya keterlibatan politisi atau simpatisan politik tertentu dalam kasus ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Mar 2018, 06:05 WIB
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus penyebaran konten hoax dan ujaran kebencian kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dikhawatirkan sebagian pihak akan terputus hanya sampai pada operatornya. Namun, Polri memastikan akan mengusut tuntas hingga ke dalangnya.

"Insyaallah kami akan ungkap lebih tuntas. Kami ingin semua dan masyarakat juga ingin tahu kan, bahwa apakah ini ada konspirasi dan siapa yang bertanggung jawab dan ini harus diungkap," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Saat ini, dia melanjutkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan-kemungkinan lain seperti dugaan adanya orderan, pendana, hingga otak pelaku di belakang MCA.

"Kalau ini terbukti konspirasi, nanti akan terlihat siapa berbuat apa, siapa bertanggung jawab kepada siapa, nanti akan ketahuan," tutur Setyo.

Jenderal bintang dua itu tak menampik, isu-isu hoax dan ujaran kebencian yang disebarkan kelompok MCA berkaitan dengan tahun politik saat ini. Meski begitu, dia belum bisa memastikan keterlibatan politisi atau simpatisan politik tertentu dalam kasus ini.

"Belum. Harus dibuktikan dulu dia mendapatkan order dari siapa, yang perintah siapa. Tapi kalau dia hanya sendiri mengunggah dan mengatakan hanya iseng, ya kita dalami lagi keisenganya seperti apa," ucap Setyo.


6 Pentolan MCA Ditangkap

Ilustrasi Hoax. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam pentolan MCA secara serentak di empat kota berbeda pada Senin 26 Februari 2018. Mereka yakni M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya