Rhoma Irama Awasi Ridho Rhoma Usai Rehabilitasi Narkoba

Rhoma Irama pun menasihati dan mengharuskan Ridho Rhoma berhijrah dan bertobat secara total.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Mar 2018, 07:00 WIB
Rhoma Irama (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama menyambut baik keluarnya Ridho Rhoma usai menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, anak Rhoma Irama ini sempat tersandung masalah penggunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.

Akibat dari kasus ini, Rhoma Irama pun menasihati dan mengharuskan anaknya untuk berhijrah secara total.

Rhoma Irama ingin Ridho Rhoma berubah dengan tak mengulangi lagi kesalahannya dalam menggunakan obat-obatan terlarang.

 

 

 


Hijrah Total

Ridho Rhoma (tengah) didampangi sang ayah, Rhoma Irama dan ibunya Ridho Marwah saat keluar dari RSKO, Jakarta, Kamis (25/01). Ridho Rhoma telah usai menjalankan rehabilitasi selama 10 bulan di RSKO. (Liputa6.com/Herman Zakharia)

"Pokoknya dia harus hijrah total. Semua kita nih harus hijrah, bukan cuma Ridho. Kalau enggak hijrah, Masya Allah," ucap Rhoma Irama ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Sebagai orangtua, musikus berusia 71 tahun tersebut juga berusaha untuk mengawasi pergaulan sang anak semampu yang ia bisa.

 


Hati-Hati

Ridho Rhoma dan Rhoma Irama (Adrian Putra/Bintang.com)

"Telepon komunikasi ya sebatas itu tugas kita sebagai orangtua. Harus extra hati-hati kita juga, enggak anak, orangtua segala macam kita lihat," papar pelantun lagu "Mirasantika" tersebut.

Dan yang tak kalah penting, ia juga selalu berdoa agar Tuhan senantiasa menjaga anaknya kapan pun dan di mana pun. Rhoma Irama percaya, kekuatan doa orangtua pasti diijabah.

 


Memantau Pergaulan

Rhoma Irama (Instagram: @wahed.unoe)

"Ya kita kan orangtua pasti memotivasi, menasihati, memantau. Lain kalau anak kita masih orok, 24 jam gue lihatin. Ini sudah pada kakek-kakek kan susah, makanya doa, doa, dan doa," ucap Rhoma Irama.

Sebelum menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Ridho Rhoma juga sempat ditahan di Rutan Salemba karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, untuk pasal lain yang sebelumnya dituduhkan, Ridho Rhoma tidak terbukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya