Liputan6.com, Jambi - Lingkungan SD Negeri III Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis, 1 Maret 2018 kemarin heboh usai penemuan narkoba jenis sabu oleh salah satu siswanya. Lantas, siapa sebenarnya pemilik barang haram tersebut?
Dari informasi warga, penemuan sabu tersebut bermula saat seorang siswa SD Negeri III Sarolangun tengah bermain saat istirahat di luar pekarangan sekolah. Saat itu, siswa yang sengaja tidak disebut identitasnya itu menemukan sebuah botol obat gosok.
Merasa penasaran, sang bocah lantas membuka botol tersebut. Setelah dibuka, di dalam botol terdapat enam buah kemasan plastik bening berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu.
Baca Juga
Advertisement
Karena merasa aneh dan takut, lantas sang bocah membawa hasil temuannya itu kepada gurunya di sekolah. Para guru yang merasa curiga atas temuan siswanya itu lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polres Sarolangun.
"Sempat ramai katanya ada temuan narkoba di dekat sekolah itu," ujar Husnil, salah seorang warga Sarolangun, saat dihubungi Liputan6.com di Sarolangun, ibu kota Kabupaten Sarolangun, Kamis, 1 Maret 2018.
Penemuan narkoba jenis sabu itu dibenarkan Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Narkoba, AKP Tongam Manalu. "Usai menerima laporan, saya dan anggota langsung turun dan mengamankan barang (sabu) itu," ujar Tongam.
Kini, pihaknya tengah menyelidiki untuk mencari tahu asal-usul serta siapa sebenarnya pemilik sabu tersebut.
Ibu dan Anak Sekongkol Jualan Sabu
Peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun memang cukup meresahkan warga. Beberapa pekan sebelum penemuan sabu di dekat sekolah itu, jajaran Polres Sarolangun menangkap sepasang ibu dan anak yang sekongkol berjualan barang haram tersebut. Keduanya diketahui sebagai pengedar sabu di Kabupaten Sarolangun.
Ibu dan anak itu adalah WA (42) dan BP (22). Keduanya ditangkap pada Rabu, 14 Februari 2018 di belakang benteng, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Tongam Manalu, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akan ulah ibu dan anak tersebut. Keduanya diduga sibuk berjualan sabu.
Benar saja, dari tangan keduanya disita barang bukti 68 klip plastik kosong, dua klip plastik berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
Lalu, ada satu buah bong, empat buah kaca pirek, sembilan buah pipet bekas, satu buah karet dot, dan satu buah silet.
"Saya sangat berterima kasih atas kepedulian warga dalam melapor dan memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di Sarolangun bisa ditekan," ucap Tongam.
Kedua tersangka berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement