Liputan6.com, Surabaya Sidang putusan kasus pengroyokan dua Pendekar Silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang berlangsung mencekam. Ribuan anggota PSHT dan suporter Bonek saling mengerahkan massa.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (2/3/2018), pihak kepolisian pun harus mendorong mundur dan melakukan penyekatan terhadap massa kedua kubu agar tidak terjadi bentrokan. Namun, upaya ini sempat diwarnai insiden tertangkapnya seorang pria yang diduga copet. Tak pelak, pria inipun menjadi bulan-bulanan massa Bonek.
Advertisement
Beruntung polisi bisa segera menyelamatkannya dari amuk massa. Sementara itu dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian dan Mochammad Ja'far Bin Hasyim hukuman 10 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan dalam berkas berbeda, dua Suporter Bonek, Jonerly Simanjunta dan Slamet Sunardi divonis hukuman tiga tahun dan dua tahun penjara. Keduanya dijerat Undang-Undang ITE karena melakukan provokasi dan penghasutan suporter di media sosial.