Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar yang menjadi program Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah melewati masa akhir, 28 Februari 2018. Namun, tak semua pelanggan sukses melakukan pendaftaran.
Meskipun registrasi kartu SIM masih bisa dilakukan sebelum mencapai masa blokir total yakni 1 Mei 2018, kekecewaan pelanggan tetap tak bisa disembunyikan.
Advertisement
Mereka juga cemas. Kecemasan mereka beralasan. Sebab, Kemkominfo akan mulai menurunkan layanan terhadap kartu SIM yang gagal didaftarkan.
Pada 30 hari pertama terhitung sejak 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum didaftarkan tidak bisa melakukan panggilan dan pesan singkat keluar. Tiga puluh hari selanjutnya, pelanggan yang masih belum berhasil mendaftar tidak bisa menerima panggilan maupun pesan singkat yang masuk. Akses internet menjadi satu-satunya layanan yang bisa dinikmati pengguna pada masa itu.
Selain penurunan layanan, kekesalan lain yang bergumul di kepala para pelanggan adalah sulitnya melakukan registrasi. Siapa bilang registrasi kartu SIM hanya perlu dilakukan dengan menekan beberapa huruf dan angka?
Pengalaman menjengkelkan harus dialami Nurma (38) ketika registrasi kartu SIM-nya dinyatakan gagal berkali-kali. Padahal warga Depok ini sudah jauh-jauh hari mendaftarkan kartu SIM yakni sejak Oktober 2017.
Dari prosesnya yang selalu gagal tersebut, Nurma mendapat pesan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak sesuai dengan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
"Akhirnya cari tahu dan diinfo temen serta baca-baca harus urus nomor KTP dan NIK ke (ditjen) Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujar Nurma kepada Liputan6.com, Kamis 1 Maret 2018.
Pengalaman yang sama juga harus dialami Agus Rasiwi (35). Warga Tangerang Selatan ini juga mengalami kendala registrasi ulang kartu SIM lantaran KTP dan NIK yang tidak sinkron.
Agus pun harus menjalani proses yang sungguh melelahkan. Dia terpaksa bolak-balik ke kantor kecamatan, Ditjen Dukcapil, hingga operator kartu SIM.
Namun, usaha pegawai swasta ini juga tidak membuahkan hasil. Sebab, dia harus menunggu dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan sampai NIK dan KK miliknya bisa sinkron.
Tidak jauh berbeda dengan Agus, Nurma berusaha menghubungi Dukcpil melalui sambungan telepon. Sayangnya, telepon Nurma ke Dukcapil tidak pernah tersambung. Nurma pun mencoba mengontak Dukcapil lewat surat elektronik (e-mail).
"Ditunggu sekitar 3 hari enggak ada jawaban apapun," kata Nurma. Akhirnya, ibu rumah tangga yang juga pekerja ini memutuskan untuk mendatangi pusat layanan provider kartu SIM yang dimilikinya.
Sesampainya di operator provider, Nurma tetap mengalami permasalahan yang sama yakni NIK dan KK yang tidak sesuai. "Petugasnya bilang tetap enggak bisa dan harus urus ke Dukcapil soal masalah NIK dan KK," keluh Nurma. Nurma akhirnya memutuskkan untuk mengganti kartu SIM nya ke layanan pasca bayar agar tidak perlu melakukan registrasi kartu SIM.
Setelah satu minggu sejak e-mail aduan dikirimkan, akhirnya balasan dari Dukcapil sampai ke kotak masuk e-mail Nurma. "Terima e-mail balasan dari Dukcapil (dan memberi) informasi kalau memang ada perbedaan data NIK saya dengan KK dan mereka akan urus," ucap Nurma. Sayangnya proses pengurusan tersebut tidak berlangsung singkat.
Gelengan Kepala
Registrasi kartu SIM nyatanya tak semudah yang digaungkan. Aduan gagalnya registrasi ulang kartu SIM karena NIK dan KK yang tidak sinkron juga dialami banyak pelanggan lainnya. Padahal, sinkroniasi NIK dan KK tidak dapat dilakukan dengan sekedar menekan beberapa angka dan huruf saja.
Ada yang dilupakan oleh Kemkominfo mengenai pentingnya konsolidasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data yang dibutuhkan oleh Keminfo untuk mendaftar ulang kartu SIM adalah data yang ditangani oleh Kemendagri. Sayangnya, kekeliruan data yang berasal dari Kemendagri tersebut seolah diabaikan dan dianggap bisa selesai hingga 28 Februari 2018.
Padahal menurut Agus, petugas di kecamatan dan dukcapil hanya bisa menggeleng saat ditanya kapan NIK dan KK miliknya bisa segera sinkron.
Advertisement