Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPKNL III Jakarta menggelar lelang barang inventaris, Kamis, 1 Maret 2018. Dari hasil lelang, 10 mobil dan 12 sepeda motor laku terjual dengan total harga Rp 783 juta.
"Sepuluh mobil dari 12 kendaraan roda empat (mobil) yang ditawarkan laku terjual dengan harga total Rp 735 juta dan satu paket kendaraan roda dua (motor) berjumlah 12 item laku terjual Rp 48 juta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).
Advertisement
"Sehingga, total keseluruhan Rp 783 juta," imbuh Febri.
Namun, ada dua mobil yang tidak laku terjual dalam pelelangan, yaitu satu unit mobil tahanan Toyota Kijang Hitam 2006 KF 60 hitam bernomor polisi B 8593 WU dengan nilai limit Rp 31.204.000, dan satu unit Toyota Previa Hitam 2004 bernomor polisi B 1742 GQ dengan nilai limit Rp 101.412.000.
"Dua item mobil tidak terjual karena tidak ada peminat," kata Febri.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan, lelang dilakukan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Memang aturan Menkeu yang mengatur kalau di atas 7 tahun sudah dapat dilakukan proses lelang, tapi KPK masih menggunakan barang sampai 10 tahun karena kondisinya masih baik," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2018.
Cara Penawaran Lelang
Febri menjelaskan, cara penawaran lelang akan dilakukan dengan lisan dengan harga semakin meningkat. Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, kata dia, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut.
"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," dia menjelaskan.
Advertisement