Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma. Sidang dibuka pukul 10.15 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Akhmad Jaini yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Sidang saya buka dan akan dibuka untuk umum," kata Akhmad saat membuka sidang di PN Jaksel, Ampera, Jumat (2/3).
JPU menyodorkan lima orang saksi. Kelimanya merupakan polisi dari anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya.
Namun, kesaksian kali ini bukan terkait bom Thamrin. Kesaksian mereka akan mengungkapkan kejadian kasus bom Kampung Melayu 24 mei 2017 lalu.
"Sesuai berita acara hari ini menghadirkan 5 orang saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Oman diduga oleh JPU yakni Anita Dewayani sebagai dalang dan aktor intelektual dalam segala bentuk terorisme yang ada di Indonesia selama ini. Salah satunya bom Thamrin.
"(Diduga) atas tindakan-tindakan terorisme yang ada di Indonesia atas nama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) di belakang semua peristiwa terorisme di Indonesia. Karena dia aktor intelektual di semua peristiwa yang mengakibatkan (korban) meninggal," ujar Anita.
5 Teror
Aman juga diduga menjadi dalang dalam lima aksi terorisme yang ada di Indonesia selama ini. Di antaranya yang menyita perhatian masyarakat yakni kasus bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 dan bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.
"Thamrin, Kampung Melayu, kejadian penusukkan polisi di Medan, bom di gereja Samarinda, Bima (penembakan dua polisi)," ungkap Anita.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement