Penjelasan Polisi soal Larangan Merokok Sambil Berkendara

Pengumuman larangan merokok sambil berkendara diketahui pertama kali dari akun Instagram resmi @polantasindonesia, yang diunggah Kamis 1 Maret 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2018, 12:54 WIB
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan saat pengalihan arus di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (31/12). Pengalihan terkait malam puncak perayaan pergantian tahun di kawasan Bundaran HI hingga Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya belum lama ini mengeluarkan pengumuman akan menindak pengemudi mobil atau motor yang membawa kendaraan sambil merokok dan mendengarkan musik.

Alasannya, hal tersebut berpotensi mengurangi konsentrasi saat berkendara, yang berujung pada terjadinya kecelakaan.

Pengumuman ini diketahui pertama kali dari akun Instagram resmi @polantasindonesia, yang diunggah Kamis 1 Maret 2018.

Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.

"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.

Pada paragraf kedua disebutkan, Polantas tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Saat dikonfirmasi hal ini, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto malah mengembalikan hal itu kepada masyarakat.

"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak?" kata Budiyanto, Jumat (2/3/2018), di Jakarta.

 


Tercantum dalam Undang-Undang

Ilustrasi dilarang merokok. (via: sidomi.com)

Kelalaian saat mengemudi, lanjutnya, bisa menjadi pemicu kecelakaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebagai contoh dalam Pasal 106 ayat 1, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya capai, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain," dia menjelaskan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara pada Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas disebutkan, jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya