KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hilangkan Tindak Korupsi

Basaria mengatakan, APIP bertugas untuk mengawasi pemerintah daerah dari sisi administrasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mar 2018, 13:50 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait OTT Kendari saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Kendari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian kerugian uang kerugian negara tidak dapat menghilangkan tindak pidana korupsi. KPK konsisten mengusut penyelenggara negara atau kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara.

"Kalau para pengawas (APIP/aparat pengawasan intern pemerintah) ini bekerja dengan ini ya, sebelum dia ke arah pidana, ditemukan kejahatan, 'wah ini ada uangnya', belum diproses, segera dikembalikan. Itu sih bisa saja," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Basaria mengatakan, APIP bertugas untuk mengawasi pemerintah daerah dari sisi administrasi. Jika ditemukan adanya penyimpangan namun kerugian keuangan negaranya sudah dikembalikan tak menjadi persoalan untuk tidak membawa penyimpangan ini ke ranah hukum.

Namun, menurut dia, jika penyimpangan tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan ditangani KPK, maka pengembalian kerugian keuangan negara tak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.


"Memang APIP itu lebih penekanannya adalah administratif. Jadi sebelum terjadi, saya katakan sebelum terjadi tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya nggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," jelas Basaria.


Pernyataan Basaria sejalan dengan Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dalam aturan tersebut dikatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Pernyataan Kabaresrim

Kabareskrim Polri, Irjen Ari Dono Sukmanto tersenyum saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/7).Keperluannya datang ke KPK juga untuk membahas beberapa kasus korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya itu ke kas negara.

Hal itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," ujar Ari seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ari, dengan dikembalikannya uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak terbuang. Apalagi jika kerugian tersebut di bawah biaya proses penyidikan.

"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp 100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi," dia menerangkan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya