Harga Bahan Bakar Nabati Naik Rp 199 per Liter

Harga rata-rata CPO ini menjadi dasar acuan perhitungan HIP biodiesel.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mar 2018, 16:58 WIB
Pemerintah ingin menegakkan peraturan lebih ketat agar industri melaksanakan amanat tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN), meliputi biodiesel dan bioetanol pada Maret 2018 mengalami kenaikan.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (2/3/2018), tarif biodiesel Maret 2018 ditetapkan sebesar Rp 8.161 per liter, atau naik sebesar Rp 199 per liter dari Februari 2018, yaitu Rp 7.962 per liter.

Harga tersebut masih belum termasuk perhitungan biaya angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM No.2026 K/12/MEM/2017.

Kenaikan HIP biodiesel dorong oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) sepanjang 25 Januari hingga 24 Februari 2018 sebesar Rp 8.029 per kilogram (kg). Harga ini lebih tinggi pada periode sebelumnya, yaitu Rp 7.810 per kg.

Harga rata-rata CPO ini menjadi dasar acuan perhitungan HIP biodiesel, sesuai dengan ketentuan Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1179/12/DJE/2018.

 


Bioetanol

(Foto: Liputan6.com)

Kenaikan terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol dipatok sebesar Rp 10.083 per liter oleh Pemerintah, naik Rp 24 dibandingkan Februari, Rp 10.059 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juli 2017 - 24 Februari 2018, tercatat sebesar Rp 1.625 per kilo gram (kg) ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu US$ 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter.

Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Januari 2018 sampai dengan 24 Februari 2018.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya