Pengacara Minta Hakim Vonis Jonru Ginting dengan Adil

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru Ginting.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2018, 15:53 WIB
Jonru Ginting jalani persidangan di pengadilan (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pengujar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jelang sidang, kuasa hukum Jonru, Djuju Purwantoro berharap agar majelis hakim memutus perkara kliennya dengan adil.

"Kami tentu pastinya berharap, agar hakim dalam hal ini harus memutuskan sidang berdasarkan keadilan, bebas, independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujar Djuju sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Melihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Djuju optimistis majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Simbolon akan memutus bebas Jonru Ginting. Alasannya, bukti-bukti persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat menuntut Jonru melakukan perbuatan mengumbar kebencian.

"Dari empat alat bukti yang bisa diakses hanya satu. Artinya, ahli digital forensik mengakui hanya satu yang bisa dijadikan sebagai barang bukti," kata Djuju.

Sementara itu, kondisi di dalam ruang sidang utama tempat Jonru Ginting menghadapi vonis juga terpantau penuh dari massa pendukungnya yang tergabung dari berbagai elemen ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API). 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dituntut 2 Tahun Penjara

Jonru Ginting jalani persidangan di pengadilan (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru Ginting.

Jonru disebut telah melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya