Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir setelah sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting seusai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting meneriakkan takbir setelah sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru belum menyatakan untuk mengajukan banding atas vonis 1 tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)