Oknum Sipir Lapas di Tangerang Jadi Kurir Sabu

Wakapolres menuturkan, saat ojek online tersebut mengantar sabu, FD mengambil barang tersebut dan membawanya ke dalam Lapas.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Mar 2018, 20:02 WIB
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 25 kg sabu di Kantor BNN, Jakarta, Senin (22/5). Barang haram itu dikendalikan terpidana mati dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Tangerang - Seorang sipir lembaga pemasyarakatan Klas 2A berinisial FD, kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas. Kini, oknum sipir tersebut mendekam di Mapolres Metro Tangerang.

"Jadi ada salah seorang narapidana berinisial DA yang memesan sabu dari seseorang, lalu diantarkan oleh ojek online," ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi, Jumat (2/3/2018).

Harley menuturkan, saat ojek online tersebut mengantar sabu, FD mengambil barang tersebut dan membawanya ke dalam Lapas.

"Petugas yang sudah melakukan pengintaian pun langsung mengamankan FD beserta paket yang baru saja diambilnya," ujar Harley.

Dari pengakuannya, FD telah beberapa kali menerima barang haram tersebut dan memasukkannya ke dalam Lapas untuk DA yang juga dijerat kasus narkoba dan divonis sembilan tahun penjara.

Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap CA yang merupakan pemasok sabu tersebut.

"Sabu juga terhadap satu orang berinisial CA, yang bersangkutan kita amankan di Buaran, Babakan, dengan barang bukti sabu seberat 9,93 gram dan satu buah plastik klip 4,11 gram total 13 gram," ujar Harley.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sipir Dapat Upah Rp 400 Ribu

Petugas menata barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Senin (22/5). BNN mengungkap jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan dengan barang bukti 25 kg sabu yang dikendalikan terpidana mati dari Lapas Tanjung Gusta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kini, pelaku terancam dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara kepada sejumlah media, FD mengaku tidak mengetahui jika barang yang dititipkan tersebut berisi sabu. Dia hanya diminta oleh DA untuk mengambil kiriman barang yang diantar oleh ojek online.

"Saya tidak tahu ada yang mengunjungi dan ada yang minta tolong sama saya untuk mengambil titipan di antar sama ojek online, saya udah tiga kali ngambil tapi enggak tahu isinya apa," ujarnya.

Dalam sekali mengambil barang haram tersebut, FD diupah Rp 400 ribu jika paket tersebut sampai kepada DA.

"Saya karena faktor ekonomi dan kebutuhan," ucap FD.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya