Liputan6.com, Jakarta - Fuad (39) hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah tertangkap tangan membawa sejumlah alat hisap sabu ke Lapas Klas IIA Kota Tangerang, tempatnya bekerja.
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, pelaku Fuad diamankan jajaran satuan reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena kedapatan membawa alat hisap sabu.
Advertisement
Belasan bong, 30 cangklong, 5 pipa glas dan 3 slang hisap, ikut disita Polisi dari tangan pelaku.
"Alat hisap sabu itu pesanan napi dalam lapas," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Jumat 2 Maret 2018.
Menurut dia, Fuad diamankan di tempat cucian mobil yang berada di depan Lapas Klas II A Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sabu seberat 0,49 gram.
"Pelaku ini justru membeli paket sabu dari narapidananya berinisial AB," ucap Harley.
Fuad mengaku paket berisi alat hisap sabu itu dari seseorang yang tidak dia kenal. Paket tersebut, lanjut Harley, juga akan diberikan kepada penghuni lapas yang memesan kepadanya.
"Pelaku sudah 3 kali mengambil paket pesanan narapidana. Sebelum tertangkap, pelaku mengaku diberi upah Rp 400 ribu," terang dia.
5 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Fuad terancam menjadi penghuni jeruji besi selama 5 tahun. Petugas sipir itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Reporter: Kirom
Sumber: Merdeka.com
Advertisement