Komisi Pemberantasan Mafia Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar dan MA ke KY, Diduga Langgar Kode Etik Kasus Investasi Asing

Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan 3 hakim Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing pada hari ini, Jumat (3/3/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2023, 10:39 WIB
Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing pada hari ini, Jumat (3/3/2023).

"Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami ya, yaitu dari PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Menurut Muannas, PT Mizuho yang berinvestasi  di Ducking Grup merasa ditipu jutaan dollar lantaran ada diduga dokumen yang dipalsukan. Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan negara Singapura.

"Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung malah para pelaku dibebaskan," tuturnya.

Lebih lanjut, Muannas menyayangkan, padahal Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.

"Sayang tidak sinergis antara Eksekutif dan Yudikatif yang membawahi lembaga peradilan, meski Pak Jokowi sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia," ucap Muannas.

Muannas menambahkan, agar hal ini menjadi perhatian para pihak yang memiliki kewenangan di kasus-kasus seperti ini.

"Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini, berharap ada atensi juga dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus Indosurya," jelas Muannas.

 


Lapor ke KPK

Komite Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke KPK. (Ist)

Sebelumnya, Komite Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah diminta memeriksa rekening para hakim 'nakal' itu.

"Ada dugaan suap di dalamnya, nanti KPK yang akan menelusuri dan menyelidiki, apakah dalam rekening-rekening hakim ini ada peningkatan sejak kasus bergulir hingga saat ini," ujar Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum Aulia Fahmi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Aulia pun memohon untuk didalami, apakah ada kaitanya dengan penanganan kasus yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat, bernomor 914/pit b/2021 PN Jakarta Barat, 17 Maret 2022.

Komite Pemberantasan Mafia melaporkan beberapa hakim yang menangani dugaan suap investasi asing terkait kasus tindak pidana tipu gelap pemalsuan akta dan pencucian uang. Sedikitnya, enam hakim yang dilaporkan.

 


Mereka yang Dilaporkan

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Hakim Y, Hakim LS, dan Hakim Aa MD yang merupakan hakim di PN Jakarta Barat. Sementara yang Mahkamah Agung, Hakim EA, Hakim DBS, dan Hakim J.

Isi pertimbangan para hakim ini sedemikian buruknya barang-barang bukti saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan.

"Kami menduga kuat ada permainan di sini. Atas dasar itu kami mohon supaya kasus ini menjadi atensi Presiden Jokowi karena beberapa statement-nya menyatakan penegak hukum harus melindungi investor-investor asing. Jangan sampai negara kita citranya buruk di asing," ucap Aulia.

PT Mizuho yang berinvestasi di The Ducking Group merasa ditipu sebanyak US$ 32 juta. Komite Pemberantasan Mafia minta KPK memeriksa rekening para hakim yang menangani kasus ini.

Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada pergerakan uang secara signifikan di rekening tiap hakim. Beberapa saksi dan alat bukti dianggap tak jadi pertimbangan atau pijakan untuk mengadili kasus pemalsuan dan penipuan investasi ini.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya