Pakai Aplikasi Ini, Urus Surat Tilang Tak Perlu ke Pengadilan

Kementerian Perhubungan meluncurkan tiga apliasi layanan transportasi darat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2018, 10:01 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri PANRB Asman Abnur (Foto: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi meluncurkan tiga aplikasi layanan bidang transportasi darat, yaitu Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing, dan e-Tilang.

Acara peresmian diselenggarakan pada saat Car Free Day di samping Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Minggu 4 Maret 2018. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Suprajarto.

Budi Karya Sumadi mengatakan, peluncuran aplikasi ini adalah upaya pemerintah yang hendak mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sistem online.

“Aplikasi ini berbasis Android, yang akan membuat proses pengurusan izin menjadi lebih mudah,” ungkapnya di Jakarta, pagi ini. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menyatakan, sistem perizinan tersebut diharapkan akan dapat merekam seluruh data para penggunanya secara online.

Seperti e-Tilang, dia menyebutkan, aplikasi itu akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan.

“Juga e Ticketing, yang ditujukan untuk meningkatkan bidang pelayanan transportasi darat terhadap berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh tiket perjalanan,” pungkas Budi. 

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:


Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Berlaku Mulai 12 Maret

Suasana arus lalu lintas yang terlihat padat di dua arah Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Sabtu (25/3). Kemacetan arah tol Cikampek- Jakarta disebabkan imbas penyempitan jalan lantaran adanya proyek pembangunan LRT. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Menhub Budi Karya memastikan aturan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tetap berlaku mulai 12 Maret 2018. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya sudah pasti di dua titik, Bekasi Barat dan Bekasi Timur," ujar dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 1 Maret 2018.

Budi mengungkapkan, saat ini ruas tol tersebut sudah sangat padat. Sebagai contoh, untuk mencapai Bandung dari Jakarta membutuhkan waktu hingga enam jam.

"Urgensinya, coba lihat sekarang kalau ke Bandung sampai 5-6 jam, orang dari Bekasi ke Jakarta rata-rata lebih dari 2,5 jam. Dengan seperti itu, biaya yang kita keluarkan triliunan," kata dia.

‎Selain untuk mengurangi kepadatan, lanjut dia, penerapan ganjil genap ini diharapkan bisa membuat masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sementara di sisi lain, Kemenhub juga terus mendorong perbaikan pelayanan kendaraan umum untuk mengakomodasi perpindahan ini.

"Kita pada dasarnya memperlancar dan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum. Karena dengan adanya pembatasan itu, maka kendaraan umum dibuat kesulitan yang lebih, tapi kita tambahkan bus, supaya mereka berpindah.

Dengan tarif memadai dan lebih efisien. ‎Bayangkan satu bus itu kan bisa 50 orang, 50 antrean mobil cuma jadi satu bus. Ini konsep transportasi massal. Kita harus meninggalkan pikiran menggunakan mobil untuk menghindari macet," jelas dia.

Sementara terkait dengan sanksi bagi kendaraan yang melanggar, Budi mengaku menyerahkannya kepada kepolisian. Namun, dia berharap para pengendara bisa mematuhi aturan ini.

"Itu kewenangan polisi. Kita hanya memberi regulasi, polisi yang mengatur bagaimana sanksi diberlakukan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya