Liputan6.com, Medan - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menerima sebagian permohonan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian dalam sidang putusan pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgubsu).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Haji Adam Malik, Kota Medan, Sabtu (3/3) malam.
Advertisement
"Pertama, mengabulkan pemohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Kedua memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang yang sesuai dengan perundang-undangan," kata pemimpin sidang, Hardi Munthe.
Dalam musyawarah juga disebutkan, kepada termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut), diperintahkan menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi berwenang. Dokumen itu akan menjadi dasar menentukan pasangan JR Saragih-Ance memenuhi syarat atau tidak.
Keputusan Bawaslu Sumut tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPUD Sumut. Hal itu antara lain, KPUD langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.
Menurut Bawaslu, KPUD Sumut juga seharusnya bertindak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, bukan Dinas Pendidikan Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.
Terkait putusan tersebut, Bawaslu Sumut memberi kesempatan proses legalisasi kepada pemohon dan termohon selama 7 hari kerja. Kemudian, KPUD Sumut juga diperintahkan membatalkan surat keputusan (SK) yang menetapkan pasangan calon beberapa waktu lalu, dan menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih telah menyerahkan legalisasi fotokopi ijazahnya sesuai perundang-undangan.
KPUD Sumut Hormati Keputusan
Menanggapi putusan tersebut, salah satu Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga mengatakan, putusan itu tidak ada dalam fakta-fakta persidangan. Selain itu, kata dia, tidak ada permohonan termohon yang mendalilkan legalisir itu tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Tapi apapun putusan ini kami hormati, nanti kami mempelajari dulu karena salinannya belum didapatkan, jadi belum bisa dibaca secara keseluruhan. Ada tujuh poin kalau tidak salah, jadi menunggu salinannya kami untuk menyampaikan apa yang bisa kami lakukan dan tindaklanjuti," ucapnya.
Diungkapkan Benget, pihaknya terlebih dahulu menunggu salinan putusan. Jika sudah menerima, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, karena di dalam salinan putusan ada pertimbangan hukumn yang kemudian mengarah kepada putusan.
"Tapi yang sepintas kita baca, justru fakta-fakta dipersidangan tidak menjadi hal yang dipertimbangkan, dan menjadi dasar dalam keputusan majelis. Itu pendapat kami, namun apapun itu nanti akan kami pelajari," ungkapnya.
Advertisement
Ucapan Terima Kasih JR Saragih
JR Saragih yang hadir dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dan mengawal musyawarah sejak dari awal hingga hari ini.
"Terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena mulai putusan tadi sama-sama kita mendengar, majelis hakim membatalkan putusan KPUD Sumut," ujarnya.
Setelah dikabulkan permohonannya, JR Saragih berkomitmen akan melengkapi administrasi dengan melegalisir kembali ijazah sesuai dengan prosedur.
JR juga memberikan apresiasi kepada para pendukungnya yang selalu membuat nyaman, sebab tidak ada satupun keributan yang muncul pasca JR Saragih-Ance dinyatakan tidak dapat mengikuti Pilgubsu oleh KPUD Sumut beberapa waktu lalu.